Polda Sumut Dorong Bapenda Bantu Para Wajib Pajak Korban Bripka AS


Polda Sumut Dorong Bapenda Bantu Para Wajib Pajak Korban Bripka AS
Kapoldasu, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menggelar Pres Conference kasus Bripka AS di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Selasa (4/4) malam.

jaringberita.com - Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut terus mendalami penyelidikan dugaan penggelapan uang para wajib pajak kendaraan bermotor yang terjadi di UPT Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyebutkan, dalam kasus dugaan penggelapan uang para wajib pajak kendaraan bermotor yang terjadi di UPT Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir, melibatkan seorang personel polisi Bripka Arfan Saragih (AS).

"Dugaan keterlibatan (Bripka AS) itu dibuktikan dari hasil pemeriksaan handphone milik Bripka Arfan Saragih, bahwa telah menipu para wajib pajak bersama rekannya Acong," sebut Panca saat Pres Conference kasus Bripka AS di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Selasa (4/4) malam.

Namun, sambung Panca, terhadap Bripka Arfan Saragih ditemukan bunuh diri meminum racun sianida setelah kasus dugaan penggelapan uang para wajib pajak itu terbongkar.

"Kasus dugaan penggelapan uang pajak kendaraan di Kabupaten Samosir itu ditarik ke Polda Sumut dan sejumlah saksi sudah diperiksa. Saya tegaskan dalam kasus ini sudah para calon tersangkanya termasuk saudara Acong yang bekerja sama dengan Bripka AS," ungkapnya.

"Oleh karena itu, saya juga mendorong Bapenda untuk membantu para wajib pajak yang menjadi korban Bripka Arfan Saragih," harap Kapoldasu.

Sementara, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bakal memberikan pengurangan denda administrasi 80 persen kepada korban penggelapan pajak di Kabupaten Samosir.

Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Sumut, Achmad Fadly, di Kantor Bapenda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan.

"Untuk pajak pokoknya tetap tidak ada kompensasi, hanya denda mendapat pengurangan. Kalau denda administrasi akan ditanggung sebesar 80 persen. Tetapi pajak pokoknya tidak ada penanggungan,” katanya.

Fadly menjelaskan, dari informasi yang diterima, kejadian penggelapan pajak di Samosir ini sudah berlangsung lama. Bahkan, prosesnya di luar kesamsatan, sehingga harus menunggu orang yang merasa mengalami kerugian datang melapor.

“Karena prosesnya di luar kesamsatan, jadi kita harus menunggu orang yang datang merasa kerugian. Tapi kalau ini berproses di kesamsatan, prosedurnya jelas, pasti uangnya nyangkut di Bank Sumut, inikan uangnya nggak nyangkut di Bank Sumut, namun tercetak di luar proses kesamsatan,” jelasnya.

Fadly mengaku, pihaknya bersama kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendataan sampai sejauh mana timbulnya tingkat kerugian yang dialami oleh masyarakat.

“Angka itu lagi kami sesuaikan, evaluasi dan koreksi antara data yang ada di Bank Sumut, data yang ada pada kami dan registrasi dari pihak kepolisian sendiri karena ini dilakukan oleh oknum di luar proses kesamsatan,” pungkasnya.

Penulis
: IZL
Editor
: La Tansa

Tag: