jaringberita.com - Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut terus mendalami penyelidikan dugaan penggelapan uang para wajib pajak kendaraan bermotor yang terjadi di UPT Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyebutkan, dalam kasus dugaan penggelapan uang para wajib pajak kendaraan bermotor yang terjadi di UPT Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir, melibatkan seorang personel polisi Bripka Arfan Saragih (AS).
"Dugaan keterlibatan (Bripka AS) itu dibuktikan dari hasil pemeriksaan handphone milik Bripka Arfan Saragih, bahwa telah menipu para wajib pajak bersama rekannya Acong," sebut Panca saat Pres Conference kasus Bripka AS di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Selasa (4/4) malam.
Namun, sambung Panca, terhadap Bripka Arfan Saragih ditemukan bunuh diri meminum racun sianida setelah kasus dugaan penggelapan uang para wajib pajak itu terbongkar.
"Kasus dugaan penggelapan uang pajak kendaraan di Kabupaten Samosir itu ditarik ke Polda Sumut dan sejumlah saksi sudah diperiksa. Saya tegaskan dalam kasus ini sudah para calon tersangkanya termasuk saudara Acong yang bekerja sama dengan Bripka AS," ungkapnya.
"Oleh karena itu, saya juga mendorong Bapenda untuk membantu para wajib pajak yang menjadi korban Bripka Arfan Saragih," harap Kapoldasu.
Sementara, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bakal memberikan pengurangan denda administrasi 80 persen kepada korban penggelapan pajak di Kabupaten Samosir.
Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Sumut, Achmad Fadly, di Kantor Bapenda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan.
"Untuk pajak pokoknya tetap tidak ada kompensasi, hanya denda mendapat pengurangan. Kalau denda administrasi akan ditanggung sebesar 80 persen. Tetapi pajak pokoknya tidak ada penanggungan,” katanya.
Fadly menjelaskan, dari informasi yang diterima, kejadian penggelapan pajak di Samosir ini sudah berlangsung lama. Bahkan, prosesnya di luar kesamsatan, sehingga harus menunggu orang yang merasa mengalami kerugian datang melapor.