Polda Sumut Amankan 4 Kilo Sabu dari Bandara Kualanamu


Polda Sumut Amankan 4 Kilo Sabu dari Bandara Kualanamu
Tersangka diamankan

Informasi diterima redaksi, tersangka AA berumur 47 tahun diamankan lantaran membawa sabu-sabu saat akan menaiki pesawat.

Dari tas warga Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, petugas menyita barang bukti 16 plastik diduga narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 4 Kg bekerjasama dengan Polsek Kawasan Bandara Kualanamu.

BACA JUGA :

Razia Tempat Hiburan Malam, Polresta Deliserdang Amankan 6 Pengunjung Positif Narkoba

Sudah diserahkan ke pihak narkoba Poldasu beserta barang bukti,” kata Manager Humas PT Angkasa Pura Aviasi (AVI) Bandara Kualanamu Chandra Gumilar dilansir waspada.id

Kata dia, tersangka diamankan di daerah X Ray OOG lantai dua Bandara Kualanamu.

“Pelaku menyembunyikan barang narkoba di sebuah tas koper, dan saat diperiksa mesin X-Ray ditemukan petugas,” sebutnya.

Tersangka dari kampungnya hendak menumpang pesawat Garuda dengan tujuan Jakarta.

Penulis
: administrator
Editor
: Dedi

Tag: