Pengacara Medan Dihadang, Pegawai Gadai Mas Tak Mau Terima Surat Somasi


Pengacara Medan Dihadang, Pegawai Gadai Mas Tak Mau Terima Surat Somasi
Istimewa
Advokat dari Kantor Hukum Dwi Ngai Sinaga SH & Patner saat berada di Gadai Mas Simpang Limun, Jalan S.M.Raja , Medan

Kata Dwi , maka pihak Gadai Mas harus memahami KUHP Perdata Pasal 1156, dimana seharusnya proses hukum diputuskan oleh pengadilan.

" Jika memang klien kami lalai untuk melakukan kewajibannya, maka Gadai Mas tidak berhak untuk menjual atau pun mengadai emas milik klien kami.Yang seluruhnya harus diproses di pengadilan dalam hal ini hakim ," tegas Dwi.

Ia juga menyayangkan sikap dari pihak Gadai Mas yang melakukan penangihan.

" Yang tidak dapat kami terima disini pihak Gadai Mas justru meminta klien kami untuk membayar biaya kekurangan atas hasil penjualan barang yang telah digadai, tanpa alasan yang jelas ," katanya.

" Atas dasar ini patut kami duga Gadai Mas telah melanggar Pasal 372 KUHPidana.Dan jika masalah ini tidak segera ditanggapi, maka kami akan mengambil langkah hukum , " tegas Dwi.

" Jadi atas ini kami berharap pihak OJK dapat mengambil sebuah keputusan hukum yang tepat dalam persoalan ," katanya.

Dalam relis diterima, konfirmasi kepada PT PT. Maju Aman Sejahtera / PT Gadai MAS melalui layanan call centre di 08128602363 yang diterima Raditya yang diterangkan secara terperinci mengatakan akan menyampaikan kepada pihak managemen.

" Kami akan segera menyampajkan kepada pimpinan kami.Karena untuk di Sumut itu hanya pimpinan yang bisa ," ucapnya singkat seraya mengatakan akan menghubungikembali. Namun setelah dilakukan konfirmasi ulang nomor Terkait sudah tidak bisa dihubungi.

Penulis
: jrb
Editor
: Dedi

Tag: