Pengacara Medan Dihadang, Pegawai Gadai Mas Tak Mau Terima Surat Somasi


Pengacara Medan Dihadang, Pegawai Gadai Mas Tak Mau Terima Surat Somasi
Istimewa
Advokat dari Kantor Hukum Dwi Ngai Sinaga SH & Patner saat berada di Gadai Mas Simpang Limun, Jalan S.M.Raja , Medan

Kecewa Sistem Layanan

Dikatakan, Dwi Ngai Sinaga, bahwa klienya bernama Cut Farah Novitri sebagai nasabah di Gadai Mas tersebut telah mengadaikan emasnya, tapi saat hendak mengambil atau menebusnya justru menyatakan emas telah dijual.

" Klien kami tercatat sebagai nasabah di Gadai Mas Simpang Limun yang telah mengadaikan berupa 2 buah kalung, 1 gelang , 2 liontin koin dan liontin pintu Aceh, 1 kalung rantai, 1 gelang MT, 1 gelang Copong, 1 liontin MT Coklat dan 4 cincin yang digadai dengan nilai pinjam Rp 427.500.000, jasa simpan Rp 23.940.000 dan biaya admitrasi Rp 350.000 dengan uang diterima Rp 427.150.000 ," jelas Dwi.

Namun, kata Dwi seiring dengan waktu saat klienya ingin mengambil atau menebus emas pihak Gadai Mas menyatakan bahwa emas itu telah dijual kepada orang lain.

" Jadi kami tegaskan penjualan atau pelelangan emas klien kami tersebut oleh Gadai Mas, tanpa konfirmasi resmi kepada klien kami.Jadi, klien kami tidak mengetahui apakah emasnya sudah dilelang atau dijual.Seharusnya pihak Gadai Mas untuk tindak apa pun harus melakukan konfirmasi kepada nasabahnya, " ucap Dwi.

Bahkan, kata Dwi saat klienya mempertanyakan jadwal lelang juga tidak diketahui.

" Klien kami telah mempertanyakan kapan dilakukan lelang, tapi pihak Gadai Mas tidak memberikan jawaban apa pun.Ini ada apa dan terkesan ditutupi , ada apa.Termasuk perusahaan apa yang melakukan lelang juga tidak diketahui ," katanya.

Penulis
: jrb
Editor
: Dedi

Tag: