Penahanan Oknum Kabag Umum DPRD DS Tinggal Menunggu Waktu


Penahanan Oknum Kabag Umum DPRD DS Tinggal Menunggu Waktu
Kantor Kejari Deli Serdang.
Penetapan tersangka itu disampaikan Jabal Nur melalui Kasi Intelijen, Boy Amaly, beberapa waktu lalu.

Ketiga tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1, jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18, Tentang Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi.

Menurut Boy Amali, pada Tahun 2022 ketiganya dituduh melakukan perbuatan tindak pidana korupsi terkait pembayaran PBB dan BPHTB Tahun 2020. Setelah dihitung selisih BPHTB dan PPH sebesar Rp 1.955.939.250.

Penulis
: Fadhil
Editor
: La Tansa

Tag: