jaringberita.com -
Pemerintah
Provinsi
(Pemprov)
Sumatera
Utara
(Sumut)
menargetkan
mendapat
predikat
sangat
baik
dalam
indeks
Sistem
Pelayanan
Berbasis
Elektronik
(SPBE)
Kementerian
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokasi
(Kemenpan-RB)
tahun
2023.
Sebelumnya,
tahun
2022
Pemprov
Sumut
telah
memperoleh
predikat
baik.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Ilyas Sitorus dalam sambutannya yang disampaikan Kepala Bidang Aplikasi Informatika Rismawati pada sosialisasi digitalisasi Portal Pelayanan Publik oleh Kemenpan-RB di Aula Transparansi Dinas Kominfo Sumut, Senin (8/5/2023).
“Nilai indeks yang diperoleh Pemprov Sumut terus meningkat dari tahun ke tahun. Selain itu, atas penilaian Indeks SPBE oleh Kemenpan-RB pada tahun 2021 Pemprov Sumut memperoleh nilai 2,77, kemudian pada tahun 2022 meningkatan menjadi 2,81, ditargetkan pada tahun 2023, kita mendapat nilai 3,51,” katanya.
Dijelaskannya, Pemprov Sumut telah membangun portal yang menggabungkan berbagai pelayanan dari OPD maupun BUMD. Berbagai pelayanan digabungkan dan terintegrasi dalam satu aplikasi atau portal.
Selain itu, Dinas Kominfo Sumut juga menyambut baik Portal Pelayanan Publik yang dibangun oleh Kemenpan-RB. Portal tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan. Apalagi portal tersebut digunakan hanya dengan satu kali log in saja.
Analis Kebijakan Madya Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan-RB Ponco Imam Prayitno mengatakan, portal yang dibangun Pemprov Sumut melalui Dinas Kominfo Sumut sudah baik.
“Sudah bagus ya, aplikasinya sudah ada semua,” katanya.
Selain itu, Imam mengatakan, Kemenpan-RB saat ini telah membangun portal pelayanan publik. Portal tersebut berisikan berbagai pelayanan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Portal ini akan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan berbagai layanan dengan satu kali log in saja.
“Dalam portal pelayanan publik ini, nantinya masyarakat hanya perlu mengunggah data dasar atau profil akun satu kali saja, tidak seperti selama ini banyak aplikasi pelayanan yang membuat orang mengunggah data dasar seperti KTP, KK dan lainnya berulang-ulang,” kata Imam.