jaringberita.com - Unit Reskrim Polsek Percut Seituan masih mendalami penyelidikan terhadap pengungkapan gudang sepeda motor di Jalan Rambungan, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Kapolsek Percut Seituan, Kompol Agustiawan melalui Kanit Reskrim, Iptu Japri Simamora mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan penyelidikan.
Penyidik sudah sempat mengamankan memintai keterangan pemilik gudang, MT (33), warga Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan. Namun, belum ada penetapan sebagai tersangka.
"Sudah kita amankan dan status pemilik gudang masih sebagai saksi," ujar Japri Simamora, Jumat (13/1/2023).
Menjawab wartawan, dia menyebut untuk sementara ini status MT masih sebagai saksi dan telah dipulangkan karena sedang hamil.
"Untuk sementara ini statusnya masih sebagai saksi. Dia kan wanita dan sedang hamil 7 bulan," kata Japri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui gudang penyimpanan sepeda motor tersebut sudah 1 tahun beroperasi. Belum ada warga yang mengambil sepeda motor yang diamankan di Polsek Percut Seituan tersebut.
"Belum ada yang mengambil, masih kita cek, masih menunggu," tukas Japri Simamora.
Dia mengungkapkan, pelapor (saksi korban) kasus dugaan penggelapan sepeda motor, Hermansyah telah diberi kendaraan oleh Mei Tin.
"Namun, sepeda motor jenis Beat yang diberikan oleh MT kepada korban itu telah digadaikan," ungkap Japri.
Sementara, Hermansyah ketika dihubungi melalui telepon seluler, Jumat (13/1/2023) mengaku, akan mendatangi Mapolsek Percut Seituan menanyakan perkembangan kasus penggelapan sepeda motor yang dilaporkannya.
"Hari ini saya mau ke Polsek Percut Seituan menanyakan perkembangan kasus saya," ujarnya.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Percut Seituan mengamankan 21 unit sepeda motor dari sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat adanya tempat penampungan dan penyimpanan sepeda motor," terang Kapolsek Percut Seituan, Kompol M Agustiawan didampingi Kanit Reskrim, Iptu Japri Simamora, Rabu (11/1/2023).
Adapun jenis sepeda motor yang dijadikan barang bukti tersebut,
1.) Yamaha Scorpio Warna Biru Hitam
BK 3773 RAN.
2.) Yamaha Mio
Warna Hitam
Tanpa Plat
3.) Honda Vario
Warna Merah
BB 2915 FR
4.) Yamaha Vixion
Warna Hitam
BK 5728 AHS
5.) Yamaha Vega
Warna Putih
BK 6415 ACI
6.) Honda Supra X 125
Warna Hitam
BK 3187 AHG
7.) Honda Revo
Warna Hitam BK 2515 OS
8.) Yamaha Mio
Warna Hitam
BK 5460 ZIO
9.) Suzuki Satria FU
Warna Hitam
BK 4154 RAL
10.) Yamaha Mio Soul
Warna Merah
BK 5340 AQ
11.) KLX
Warna Hijau
Tanpa Plat
12.) Yamaha RX King
Warna Biru
BK 4333 DT
13.) Yamaha Vixion
Warna Merah
Tanpa Plat
14.) Honda Beat
Warna Hitam
Tanpa Plat
15.) Yamaha RX King
Warna Hitam Merah
BK 5739 FP
16.) Honda Beat
Warna Putih
BK 6562 MAK
17.) Yamaha Mio
Warna Merah
BK 2374 AAJ
18.) Yamaha Mio Soul
Warna Hitam
BK 2426 AAU
19.) Suzuki Smash
Warna Hitam
BK 4998 HD
20.) Yamaha Mio
Warna Hitam
Tanpa Plat
21.) Yamaha Mio
Warna Hijau
BK 4950 ACI.