Pemilik Gudang Penyimpanan Motor Curian Masih Berstatus Saksi, Korban Pertanyakan Perkembangan Kasus


Pemilik Gudang Penyimpanan Motor Curian Masih Berstatus Saksi, Korban Pertanyakan Perkembangan Kasus
Pemilik Gudang Penyimpanan Motor Curian Masih Berstatus Saksi, Korban Pertanyakan Perkembangan Kasus

jaringberita.com - Unit Reskrim Polsek Percut Seituan masih mendalami penyelidikan terhadap pengungkapan gudang sepeda motor di Jalan Rambungan, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Kapolsek Percut Seituan, Kompol Agustiawan melalui Kanit Reskrim, Iptu Japri Simamora mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan penyelidikan.

Penyidik sudah sempat mengamankan memintai keterangan pemilik gudang, MT (33), warga Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan. Namun, belum ada penetapan sebagai tersangka.

"Sudah kita amankan dan status pemilik gudang masih sebagai saksi," ujar Japri Simamora, Jumat (13/1/2023).

Menjawab wartawan, dia menyebut untuk sementara ini status MT masih sebagai saksi dan telah dipulangkan karena sedang hamil.

"Untuk sementara ini statusnya masih sebagai saksi. Dia kan wanita dan sedang hamil 7 bulan," kata Japri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui gudang penyimpanan sepeda motor tersebut sudah 1 tahun beroperasi. Belum ada warga yang mengambil sepeda motor yang diamankan di Polsek Percut Seituan tersebut.

"Belum ada yang mengambil, masih kita cek, masih menunggu," tukas Japri Simamora.

Dia mengungkapkan, pelapor (saksi korban) kasus dugaan penggelapan sepeda motor, Hermansyah telah diberi kendaraan oleh Mei Tin.

"Namun, sepeda motor jenis Beat yang diberikan oleh MT kepada korban itu telah digadaikan," ungkap Japri.

Sementara, Hermansyah ketika dihubungi melalui telepon seluler, Jumat (13/1/2023) mengaku, akan mendatangi Mapolsek Percut Seituan menanyakan perkembangan kasus penggelapan sepeda motor yang dilaporkannya.

"Hari ini saya mau ke Polsek Percut Seituan menanyakan perkembangan kasus saya," ujarnya.

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Percut Seituan mengamankan 21 unit sepeda motor dari sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat adanya tempat penampungan dan penyimpanan sepeda motor," terang Kapolsek Percut Seituan, Kompol M Agustiawan didampingi Kanit Reskrim, Iptu Japri Simamora, Rabu (11/1/2023).

Adapun jenis sepeda motor yang dijadikan barang bukti tersebut,

1.) Yamaha Scorpio Warna Biru Hitam

BK 3773 RAN.

2.) Yamaha Mio

Warna Hitam

Tanpa Plat

3.) Honda Vario

Warna Merah

BB 2915 FR

4.) Yamaha Vixion

Warna Hitam

BK 5728 AHS

5.) Yamaha Vega

Warna Putih

BK 6415 ACI

6.) Honda Supra X 125

Warna Hitam

BK 3187 AHG

7.) Honda Revo

Warna Hitam BK 2515 OS

8.) Yamaha Mio

Warna Hitam

BK 5460 ZIO

9.) Suzuki Satria FU

Warna Hitam

BK 4154 RAL

10.) Yamaha Mio Soul

Warna Merah

BK 5340 AQ

11.) KLX

Warna Hijau

Tanpa Plat

12.) Yamaha RX King

Warna Biru

BK 4333 DT

13.) Yamaha Vixion

Warna Merah

Tanpa Plat

14.) Honda Beat

Warna Hitam

Tanpa Plat

15.) Yamaha RX King

Warna Hitam Merah

BK 5739 FP

16.) Honda Beat

Warna Putih

BK 6562 MAK

17.) Yamaha Mio

Warna Merah

BK 2374 AAJ

18.) Yamaha Mio Soul

Warna Hitam

BK 2426 AAU

19.) Suzuki Smash

Warna Hitam

BK 4998 HD

20.) Yamaha Mio

Warna Hitam

Tanpa Plat

21.) Yamaha Mio

Warna Hijau

BK 4950 ACI.

Penulis
: Ded
Editor
: La Tansa

Tag: