jaringberita.com - Unit Reskrim Polsek Percut Seituan masih mendalami penyelidikan terhadap pengungkapan gudang sepeda motor di Jalan Rambungan, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Kapolsek Percut Seituan, Kompol Agustiawan melalui Kanit Reskrim, Iptu Japri Simamora mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan penyelidikan.
Penyidik sudah sempat mengamankan memintai keterangan pemilik gudang, MT (33), warga Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan. Namun, belum ada penetapan sebagai tersangka.
"Sudah kita amankan dan status pemilik gudang masih sebagai saksi," ujar Japri Simamora, Jumat (13/1/2023).
Menjawab wartawan, dia menyebut untuk sementara ini status MT masih sebagai saksi dan telah dipulangkan karena sedang hamil.
"Untuk sementara ini statusnya masih sebagai saksi. Dia kan wanita dan sedang hamil 7 bulan," kata Japri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui gudang penyimpanan sepeda motor tersebut sudah 1 tahun beroperasi. Belum ada warga yang mengambil sepeda motor yang diamankan di Polsek Percut Seituan tersebut.
"Belum ada yang mengambil, masih kita cek, masih menunggu," tukas Japri Simamora.
Dia mengungkapkan, pelapor (saksi korban) kasus dugaan penggelapan sepeda motor, Hermansyah telah diberi kendaraan oleh Mei Tin.
"Namun, sepeda motor jenis Beat yang diberikan oleh MT kepada korban itu telah digadaikan," ungkap Japri.
Sementara, Hermansyah ketika dihubungi melalui telepon seluler, Jumat (13/1/2023) mengaku, akan mendatangi Mapolsek Percut Seituan menanyakan perkembangan kasus penggelapan sepeda motor yang dilaporkannya.
"Hari ini saya mau ke Polsek Percut Seituan menanyakan perkembangan kasus saya," ujarnya.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Percut Seituan mengamankan 21 unit sepeda motor dari sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat adanya tempat penampungan dan penyimpanan sepeda motor," terang Kapolsek Percut Seituan, Kompol M Agustiawan didampingi Kanit Reskrim, Iptu Japri Simamora, Rabu (11/1/2023).