"Kami menilai bahwa perubahan tahapan seleksi perangkat desa, dengan penghapusan formasi jabatan yang dilamar pada saat tahapan berlangsung, merupakan pelanggaran hukum, oleh karena itu harus ada yang bertanggungjawab."ujar Rijon Manalu kemarin (22/9).
Untuk itu atas nama hukum, objektifitas, keadilan, dan transparansi maka tidak dibenarkan dengan alasan apapun menghilangkan hak peserta seleksi calon perangkat desa, terlebih para peserta sudah mengikuti tahapan dan mengeluarkan biaya sehingga mengalami kerugian material dan immaterial.
Selain itu pembukaan pendaftaran hanya bisa dimungkinkan apabila ada formasi yang kosong pendaftar atau pelamar, atau calon perangkat desa pada formasi tertentu sesuai tahun 2019 sudah tidak ada lagi yang memenuhi syarat karena meninggal atau hal lain.
Sehingga, akibat dari perubahan penghapusan formasi perangkat desa tersebut, serta perubahan tahapan pendaftaran telah menimbulkan keresahan, dan kerugian bagi pendaftarm
Selain itu, proses seleksi perangkat desa mulai dari pemberkasan tidak mencerminkan kesamaan hukum dan keadilan pada peserta tahun 2019 dengan pendaftar tahun 2022.
Saat pelaksanaan ujian tertulis pada tanggal 16 september 2022 patut diduga ada kecurangan dan kebocoran soal bagi peserta tertentu.
Persoalan tersebut juga memunculkan adanya dugaan penarikan proses seleksi perangkat desa sampai ke tingkat kabupaten sebagai skenario atau intervensi untuk mengondisikan kelompok tertentu menjadi pemenang pada seleksi perangkat desa.
Massa mendesak agar DPRD Taput segera membentuk panitia khusus (pansus) seleksi perangkat desa Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2019-2022, segera mengeluarkan rekomendasi untuk membatalkan seleksi perangkat desa kepada Bupati.
Pemkab Taput yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Marihot Simanjuntak saat menerima kehadiran massa di depan Kantor Bupati juga diminta untuk melanjutkan proses seleksi perangkat desa yang dibuka tahun 2019 dengan seluruh formasi yang dibuka sejak awal dan menolak perubahan/pengurangan formasi pada seleksi lanjutan seta menolak pendaftar baru ditengah tahapan seleksi sedang berlangsung, serta mengembalikan biaya ganti rugi peserta seleksi tahun 2019 yang formasinya dihapus atau ditiadakan.
Hingga aksi berakhir dengan tertib dan damai, petugas kepolisian tetap berjaga di lokasi serta saat para pengunjuk rasa kembali dikawal oleh petugas kepolisian. Dilansir dari katakabar, sebanyak 142 personil Polres Tapanuli Utara melakukan pengamanan atas aksi unjuk rasa tersebut.