Pelaku Penipuan Modus Pinjam Uang Diamankan Polisi


Pelaku Penipuan Modus Pinjam Uang Diamankan Polisi
Istimewa
Pelaku di Kantor polisi
jaringberita.com - Personel Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung menangkap AJS (45) yang merupakan pelaku dengan penipuan modus pinjam uang.

Informasi diperoleh, warga Dusun II Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan tersebut diamankan, pada Sabtu (25/3/2023) pukul 17.00 WIB.

Kapolsek Teluk Nibung AKP Sisbudianto, Minggu (26/3/2023) mengatakan, AJS ditangkap berdasarkan laporan korban Sutanto (59) warga Jalan Pahlawan Komplek Melati, Kelurahan Pantai Burung, Kota Tanjung Balai dengan LP/B/20/II/2022/SPKT/POLSEK TNB/POLRES T. BALAI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 17 Februari 2022.

Dia menjelaskan, kasus ini bermula pada Sabtu (1/1/2022) pukul 15.00 WIB, saat pelaku mendatangi korban dengan alasan meminta pekerjaan ikut di kapal. Namun kepada korban pelaku juga meminjam uang Rp5 juta karna perlu uang.

Korban mulanya curiga jika pelaku akan menipunya, sehingga sempat ragu jika diberi pinjaman pelaku akan lari dan tidak jadi bekerja. Namun, pelaku kembali meyakinkan korban, jika dia tidak akan lari.

"Karena kasihan korban lalu memberikan uang pinjaman Rp5 juta dan dituliskan dalam kuitansi," ujar Kapolsek.

Lebih lanjut, Sisbudianto menjelaskan, setelah menerima uang ternyata benar pelaku tidak ikut bekerja dan keberadaannya juga tidak diketahui lagi. Akibatnya, karena merasa dirugikan korban pun melaporkan peristiwa penipuan ini Polsek Teluk Nibung.

Akhirnya, setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi jika pelaku sudah berada di Gabion Belawan, Medan. Selanjutnya, terhadap pelaku langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan.

"Saat diinterogasi pelaku membenarkan aksi penipuan yang dilakukannya. Selanjutnya pelaku langsung diboyong ke Polsek Teluk Nibung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Editor
: Nata

Tag: