Pelaku Penganiayaan Terhadap Istri di Pantai Labu Ditangkap di Sumbar


Pelaku Penganiayaan Terhadap Istri di Pantai Labu Ditangkap di Sumbar
Istimewa
Pelaku

Atas perbuatannya, tambah Kadek, tersangka akan dijerat pasal Pasal 351 ayat (2) KUHP Subs Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Penulis
: Fadhil
Editor
: Nata

Tag: