Oknum Polisi Pelaku Penganiayaan Sekuriti RS Bandung Terancam Sanksi Disiplin


Oknum Polisi Pelaku Penganiayaan Sekuriti RS Bandung Terancam Sanksi Disiplin
istimewa
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi

jaringberita.com - Terduga pelaku penganiayaan perawat di RSU Bandung Jalan Mistar, Kecamatan Medan Petisah, Bripda T terancam mendapat sanksi disiplin. Bintara Remaja (Baja) itu dinilai telah melakukan pelanggaran disiplin dan pidana umum (Pidum).

"Biar nanti Propam yang memutuskan. Kalau secara internal, dia (Bripda T) terancam sanksi disiplin," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (8/11/2022).

Menurut Hadi, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut masih mendalami pemeriksaan terhadap delapan baja yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap perawat dan sekuriti RSU Bandung.

"Prosesnya sedang berjalan dan Propam masih melakukan pemeriksaan," ujar Hadi.

Disinggung soal pemeriksaan terhadap pengawas Rusun Mapolda Sumut tempat Bripda T tinggal sementara, Hadi menyatakan sudah dimintai keterangan.

"Sudah, semua anggota yang berkaitan dengan peristiwa itu sudah diperiksa," tegas Hadi.

Hadi menyebut, walaupun nantinya Bripda T melakukan perdamaian, namun sanksi secara internal (disiplin) tetap akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan.

"Sanksi disiplin tetap, walaupun nantinya adanya perdamaian," tukas Hadi.

Dia kembali menegaskan, peristiwa yang terjadi di RSU Bandung pada Minggu (6/11/2022) subuh itu adalah penganiayaan, bukan penyerangan.

Dijelaskannya, penganiayaan itu terjadi karena Bripda T tersinggung dengan sebutan sama sebagai sekuriti.

"Dia (Bripda T) tersinggung karena disebut sebagai sekuriti," pungkasnya.

Sebelumnya, sekira delapan Baja Direktorat (Dit) Samapta Polda Sumut mendatangi RSU Bandung Medan dan melakukan penganiayaan terhadap perawat dan sekuriti, Minggu (6/11/2022).

Penulis
: Ded
Editor
: La Tansa

Tag: