Objek Tanah Jefri Ananta Overlap SHM Diduga Tak Sesuai Bidang, Satgas Mafia Tanah Diminta Periksa Pejabat Kantah Medan


Objek Tanah Jefri Ananta Overlap SHM Diduga Tak Sesuai Bidang, Satgas Mafia Tanah Diminta Periksa Pejabat Kantah Medan

Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Medan Yuliandi enggan menjelaskan detail ke media. Dia hanya mengaku akan mengecek informasi yang dikonfirmasikan wartawan ke dirinya. “Ok saya cek. ini sdg dipelajari HM.8 dan pengecekan data,” jawabnya singkat, Kamis (30/3/2023) via pesan Whats App nya.

Sebelumnya, Kakantah Medan yang aktif di sosial media dengan pelayanannya ini, mendadak super sibuk hingga tak bisa melayani permintaan konfirmasi dan informasi media dan meminta menghubungi staffnya. Media pun ditemui Wahyu yang mengaku koordinator Kantor Pertanahan Medan.

Kepada wartawan Wahyu Koordinator Kantah Medan, Jumat (31/3/2023) membeberkan, pada tahun 2005 SHM Nomor 8 tahun 1974 dipecah. BPN kala itu, katanya, berpedoman pada dokumen lokasi yang disesuaikan dengan peta lama yang dia sendiri tak tahu tanggal, bulan dan tahun peta dimaksud.

Wahyu melanjutkan, atas dasar peta lama itu dan dokumen pemecahan sertifikat tahun 2005 itu pengikat tanah disebutkan adalah Jalan Guru Sinomba I dengan jarak 142 meter ke tanah lokasi SHM Nomor 8 tahun 1974 tersebut.

Disinggung dengan Gambar SHM Nomor 8 tahun 1974 atasnama Rusdi Lubis yang disebutkan 80 meter dari Benteng dan tak ada keterangan Jalan Guru Sinomba I, Wahyu tak bisa menjelaskan. Dia hanya menyarankan Jefri Ananta melakukan pemblokiran SHM tersebut.

Wartawan juga melihat, gambar yang disebut pejabat Kantah Medan ini adalah peta lama sebagai pedoman pemecahan SHM itu pada tahun 2005 yang terlihat adanya penimpaan dalam foto peta lama dengan tulisan dan garis yang baru, tak ada juga komentar atas hal itu dari Wahyu sang Koordinator Kantah Medan.

Menanggapi hal ini, Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) Hafifuddin mendorong Kementerian ATR/BPN RI melakukan pemeriksaan kepada pejabat di Kantah Medan.

“Saya sebagai masyarakat berharap masalah pertanahan di Medan dan Sumut yang cukup pelik ini jangan ditambahi lagi dengan perbuatan-perbuatan yang merugikan rakyat. Menteri ATR/BPN, Kakanwil BPN Medan segera melakukan pemeriksaan dengan melibatkan Jefri Ananta kepada pejabat di Kantah Medan,” tegas Aktivis ini, Senin (3/4/2023).

Hafifuddin meminta, jika ditemukan oknum atau pegawai Kantah Medan terlibat dalam dugaan pindah memindah bidang tanah yang berakibat kerugian orang lain maka sebaiknya dilakukan tindakan tegas dan meminta pertanggunjawaban Kepala Kantor Pertanahan Medan pada masa itu.

Kakantah Medan saat ini juga dihimbau Hafifuddin segera melakukan tindakan nyata dalam menuntaskan keluhan masyarakat yang mengaku mengalami masalah yang mengakibatkan hak penguasaan dan mengusahai atas bidang tanah nya terkendala karena adanya kejadian tersebut.

Sebelumnya, Kamis (16/3/2023) Kakanwil BPN Sumut Askani kepada wartawan, akan menghubungi Kakantah Medan guna mengetahui masalah tersebut karena adanya surat Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Nomor PHP 02.01/4545-12.71.300.7/X/2021 tanggal 22 Oktober 2021.

Askani memerintahkan pegawainya berkoordinasi dengan Bagian Pemetaan di Kantah Kota Medan untuk menyampaikan informasi yang disampaikan ke wartawan. “Tinggal dicek pemiliknya siapa. Kan tanah nya dimana. Itupun perlu diuji. Kalau tanahnya disini, tapi petanya disini maka overlap antara sertifkat dan penguasaan fisik. Itu tugas Pak Deny (Kasi Penguran BPN Sumut,red) lah berkoordinasi dengan Seksi pengukuran Medan Pak Anca,” pungkas Kakanwil bernada suara lembut itu seprti relis diterima redaksi.


Tag: