Nyaru Pembeli Tangkap Dua Pengedar Sabu


Nyaru Pembeli Tangkap Dua Pengedar Sabu
Kedua tersangka diamankan bersama barang bukti

jaringberita.com -Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus dua pria pengedar dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dari dua lokasi dan waktu berbeda.

Keduanya adalah, M Sidik (30), warga Jalan Sekata, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat. Dan Deni Ahmad (41), warga Jalan Beringin Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Muhammad Sidik ditangkap karena mengedarkan sabu-sabu di rumahnya. Sedangkan Deni Ahmad ditangkap di rumahnya yang juga dijadikan bengkel sepeda motor.

Kasatres Narkoba Kompol Rafles Langgak Marpaung didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Hardiyanto, Selasa (25/10/2022) menjelaskan, kedua tersangka dibekuk pada Kamis dan Jumat, 13 dan 14 Oktober 2022, dari informasi masyarakat.

"Petugas berpura-pura untuk membeli sabu," jelas Rafles. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket sabu lainnya dari bawah lantai rumah tersangka serta uang tunai Rp50 ribu dari saku celananya.

"Tersangka mengaku sabu tersebut miliknya untuk dijual kepada orang lain," sebutnya. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Sementara terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu Deni Ahmad ditangkap di rumahnya yang dijadikan bengkel sepeda motor pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Bersama tersangka diamankan barang bukti satu klip plastik transparan yang berisi sabu 0,09 gram, dan satu mancis. Dia dijerat Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 54 dari Undang-undang RI No.35 Tahun 2009.


Tag: