Miliki 10 Pil Ekstasi, Bos KTV Electra CBD Polonia Hanya Dituntut 7 Tahun


Miliki 10 Pil Ekstasi, Bos KTV Electra CBD Polonia Hanya Dituntut 7 Tahun

“Iya benar, tersangka sudah kita tahan dan sedang menjalani pemeriksaan, akan gelar perkara di Polrestabes Medan,” ujarnya, Rabu (4/1/2023).

Menurut informasi, Electra yang berganti menjadi Zoom KTV selama ini diduga jadi ajang peredaran narkoba.

Informasi itu ditindaklanjuti polisi dan menemukan Alex bersama sejumlah barang bukti 10 butir pil ekstasi.

Selain kasus narkoba, Alex juga masih status tersangka penggelapan aset Electra KTV dan kasusnya masih ditangani Polda Sumut.

Sebelum Alex mengelola klub malam Electra, Sugianto alias Aliang juga terlibat narkoba. Aliang sudah divonis 4 tahun penjara dan kini sedang menjalani hukuman di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Penulis
: Jrb
Editor
: Jrb

Tag: