jaringberita.com -Bos
Electra KTV CBD Polonia sekarang Zoom KTV bernama Alexander alias Alex (40) dituntut Pidana hanya 7 tahun penjara denda 1 miliar Subsider 3 bulan kurungan. Dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Trian dari Kejaksaan Negeri Medan, terdakwa Alexander alias Alex telah terbukti memiliki narkotika jenis pil Ekstasi 10 butir yang ditemukan didalam mobilnya, Kamis (25/05/2023).
Menurut Trian, sehingga terdakwa Alexander alias Alex patut dipersalahkan dan miminta kepada majelis hakim yang diketuai Apan Yani agaremjauhkan hukuman 7 tahun penjara. Persidangan pembacaan tuntutan tersebut berlangsung diruang sidang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan.
Sebelumnya diketahui terdakwa Alexander alias Alex ditangkap personel Polsek Medan Baru karena memiliki 10 butir ekstasi di sebuah penginapan di CBD Polonia Medan, Selasa (03/01/2023) siang.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi melalui Kanit Reskrim Polsekta Medan Baru, Iptu Martua Manik membenarkan penangkapan bos karaoke Electra tersebut.