Meski Dapat Hibah Eks RS Paru, Gubsu Edy Berpesan Agar Ombudsman Tetap Independen Mengawasi Pelayanan Publik


Meski Dapat Hibah Eks RS Paru, Gubsu Edy Berpesan Agar Ombudsman Tetap Independen Mengawasi Pelayanan Publik
Rel

Asset Pemprov Sumut yang dihibahkan untuk dijadikan sebagai Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut itu, berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Asrama, Kecamatan Medan Helvetia, Medan. Aset tersebut selama ini merupakan Rumah Sakit Paru dengan luas tanah 2.016 M2.

Komitmen untuk menghibahkan asset Pemprov Sumut tersebut, awalnya disampaikan Edy saat berkunjung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada 26 Januari 2023.

“Ketika itu, saya dibawa lewat ruang dapur untuk menuju ruang rapat. Awalnya saya tak ngerti dibawa lewat ruang dapur,” kata Edy Rahmayadi.

Setelah melewati ruang dapur, Edy Rahmayadi mengaku baru mengetahui bahwa Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut sudah kurang refresentatif. “Memang sudah tidak pantas gitu,” tegas Edy.

Karena itulah, pada pertemuan ketika itu, di hadapan para bupati dan walikota se Sumut, Edy Rahmayadi menyampaikan untuk menghibahkan asset Pemprov Sumut tersebut untuk digunakan sebagai Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Nadjih pada kesempatan itu menyampaikan terimakasih kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

“Kami akan memanfaatkan gedung ini untuk semakin meningkatkan peran Ombudsman RI di Kantor Perwakilan SUmut untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di Sumut.

Selain Gubernur, hadir dalam acara tersebut Inspektur Pemprov Sumut Lasro Marbun, Kepala BPKAD Ismail Sinaga, Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Hasibuan.

Penulis
: Jrb
Editor
: jrb

Tag: