Dalam
Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999 menghalangi tugas
wartawan bisa disanksi -Namun terkait adanya larangan beredar saat dikonfirmasi Kadis Lingkungan Hidup, M Ridwan Parinduri menampiknya.
Beliau mengatakan, pihaknya tidak melakukan teguran terhadap petugas keamanan dan anggota nya yang mengizinkan wartawan melakukan peliputan atas kebakaran yang terjadi di TPA.
"Gak betul informasinya itu, TPA merupakan fasilitas publik, gak ada larangan terhadap wartawan," Kata M. Ridwan Parinduri menghubungi grup jaringberita, Selasa, (18/04/2023).
BACA TERKAIT :
Anggota DPRD Tanjungbalai Berinisial MM Resmi Ditahan Polda Sumut
Ridwan mengatakan pihaknya memang ada melakukan teguran lisan, namun teguran itu dikarenakan tidak adanya laporan insiden terjadinya kebakaran. Menurut dia wajar jika dirinya melakukan teguran dikerenakan kelalaian anggota.
"Kami tegur, karena tidak melaporkan kebakaran bukan melarang wartawan,"tepisnya.
Ridwan menyebutkan hingga saat ini pihak nya masih berjibaku bersama pihak pemadam kebakaran, melakukan upaya pemadaman api.
Hingga saat ini kepulan asap sisa kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) berangsur angsur berkurang.
"Dari tadi malam kami berada di TPA, melakukan tahap pendinginan, Alhamdulillah api sudah mulai padam," terangnya.