Dalam
Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999 menghalangi tugas
wartawan bisa disanksi -Namun terkait adanya larangan beredar saat dikonfirmasi Kadis Lingkungan Hidup, M Ridwan Parinduri menampiknya.
Beliau mengatakan, pihaknya tidak melakukan teguran terhadap petugas keamanan dan anggota nya yang mengizinkan wartawan melakukan peliputan atas kebakaran yang terjadi di TPA.
"Gak betul informasinya itu, TPA merupakan fasilitas publik, gak ada larangan terhadap wartawan," Kata M. Ridwan Parinduri menghubungi grup jaringberita, Selasa, (18/04/2023).