Masih 164 Pelaku Usaha di Medan Daftar HaKI Hak Cipta dan Merek Usaha


Masih 164 Pelaku Usaha di Medan Daftar HaKI Hak Cipta dan Merek Usaha
Pemko Medan
Ilustrasi
jaringberita.com - Kesadaran masyarakat akan pentingnya pendaftaran Hak Kekayakan Intelektual (HaKI) ternyata masih minim. Terbukti, hingga kini baru 164 pelaku usaha yang mendaftar.

Padahal itu sangat penting sebagai upaya perlindungan hukum atas suatu karya dan sebagai pemilik karya dan pemilik usaha. Dengan demikian pelaku usaha bisa dengan leluasa dalam memanfaatkan nilai ekonomis dari karya cipta dan produknya tanpa takut menyalahi hukum.

“Total pelaku usaha yang sudah mendaftar HaKI adalah 164 peserta dengan perincian di tahun 2022 tercatat baru 77 pelaku usaha yang mendaftar HaKI, sedangkan di tahun 2023 mulai Januari sampai Mei ini baru 89 peserta yang mendaftar,” kata Plt Kadis Pariwisata Kota Medan Viza Fandhana melalui Kabid Ekonomi Kreatif Syafrizal, Jumat (26/5/2023).

Syafrizal merincikan, pada tahun 2022 pendaftaran HaKI Hak Cipta hanya 13 peserta, sedangkan pendaftaran HaKI Merek Usaha baru 64 peserta. Sementara itu di tahun 2023 (Januari sampai Mei).

"Pendaftaran HaKI Hak Cipta baru tercatat 17 peserta, sedangkan pendaftaran HaKI Merek Usaha adalah 72 peserta," jelasnya.

Padahal, sebutnya, persyaratan untuk mendaftar HaKI baik Hak Cipta maupun Merek Usaha sangat mudah. Cukup membawa surat keterangan domisili dari lurah dan membuat surat pernyataan pemohon.

"Tidak ada biaya yang dikenakan bagi pelaku usaha yang mendaftar HaKI Hak Cipta dan Merek Usaha,” ujarnya.

Editor
: Nata

Tag: