LPSK Telaah Pengajuan Perlindungan Keluarga Bripka Arfan Saragih


LPSK Telaah Pengajuan Perlindungan Keluarga  Bripka Arfan Saragih
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution

Nasution menjelaskan proses penelaahan dengan menemui anggota keluarga serta proses rekonstruksi dilakukan untuk menelaah proses pengajuan perlindungan tersebut. Ia menuturkan pengajuan perlindungan keluarga Bripka AS datang melalui surat yang dilayangkan ke LPSK.

"Permohonannya itu berupa surat, Istri Bripka AS kan di Medan ya, tetapi suratnya sudah masuk (ke LPSK)," katanya seperti dilansir okezone. Nasution mengatakan, dalam waktu dua minggu ke depan, proses permohonan perlindungan keluarga Bripka AS ini dapat dirampungkan.

"Mudah-mudahan dua minggu ini kita sudah bisa memutuskan, jadi kita percepat dari batas waktu pengajuan yakni 30 hari," tegas Nasution.

Sebelumnya diketahui, Istri Bripka AS, Jeni Irene Simorangkar, mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK sejak Rabu kemarin (29/3/2023). Demikian disampaikan oleh kuasa hukum Jeni, Fridolin Siahaan.

"Iya sudah kita ajukan permohonan perlindungan kepada LPSK untuk ibu Jeni Irene Simorangkir. Surat permohonannya sudah kita sampaikan per hari ini," kata Fridolin.

Sekadar informasi, kasus yang diduga melibatkan Bripka AS itu yakni penggelapan pajak kendaraan bermotor di Samsat Pangururan Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Kasus tersebut diketahui mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,5 miliar.

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi (BPPR) Provinsi Sumatera Utara, akan melakukan pemeriksaan data terkait dugaan penggelapan pajak yang terjadi di Samsat Pangururan. Masyarakat yang menjadi korban penggelapan pajak tersebut, tetap diwajibkan membayar tunggakan pajak kendaraannya.

Penulis
: jrb-mt
Editor
: jrb-mt

Tag: