Lolos Dari Upaya Kriminalisasi,Korban Akrobatik Hukum Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden Jokowi, Kapolri, Kapolda Sumut dan Dirkrimum Poldasu


Lolos Dari Upaya Kriminalisasi,Korban Akrobatik Hukum Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden Jokowi, Kapolri, Kapolda Sumut dan Dirkrimum Poldasu
Arizal SH saat menerima kedua kliennya

Berdasarkan fakta hukum setelah terjadi peralihan hak atas tanah dengan ganti rugi antara T.RAJA GAMAL TELUNJUK ALAM dengan dr T Nancy Saragih, dr T Nancy Saragih mengajukan permohonan untuk penerbitan Sertipikat Hak Milik kepada kantor Badan Pertanahan Kota Medan, guna menindak lanjuti permohonan yang disampaikan oleh dr T Nancy Saragih maka secara hukum Badan Pertanahan Kota Medan terlebih dahulu memeriksa keaslian seluruh dokumen yang berkaitan dengan permohonan yaitu data fisik maupun data yuridis tentang tanah yang dimohonkan untuk penerbitan Sertipikat Hak Milik dan setelah seluruh data fisik dan data yuridisnya telah sesuai dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan barulah dilakukan proses untuk penerbitan Sertipikat Hak Milik.

Seperti yang kita ketahui bersama menurut hukum dan ketentuan yang berlaku sebelum diterbitkan Sertipikat Hak Milik No.557 menurut hukum terlebih dahulu Badan Pertanahan Kota Medan melakukan pengumpulan dan pengolahan data fisik dengan melakukan pengukuran dan pemetaan dengan meliputi pembuatan peta dasar, penetapan batas bidang-bidang tanah, pengukuran dan pemetaan bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran, pembuatan daftar tanah dan pembuatan surat ukur, selain itu agar tidak terjadi persoalan dibelakang hari dan atau tumpang tindih dengan pihak-pihak lain maka dilakukan pengumuman Koran agar diketahui khalayak ramai guna mengetahui apakah terhadap tanah tersebut ada pihak yang merasa keberatan dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Milik, setelah dilakukan pengumuman Koran berdasarkan fakta hukum tidak ada pihak-pihak yang merasa keberatan termasuk HELEN Dan CAROLINE dalam hal ini selaku Pengadu Dumas maka secara hukum Sertipikat Hak Milik dapat diterbitkan (SHM No.557) oleh Badan Pertanahan Kota Medan dan oleh karenanya menurut hukum proses penerbitan Sertipikat Hak Milik No.557 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Vide : Ketentuan Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), Pasal 17 ayat (1), ayat (2), Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 huruf a, Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 28 ayat (1) Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah).

Dan Pada kesempatan ini perlu saya sampaikan berdasarkan fakta hukum terhadap Sertipikat Hak Milik No.557 pernah diajukan pemblokiran pada Badan Pertanahan Kota Medan yang mana dr T Nancy Saragih selaku pemegang hak merasa keberatan terhadap permohonon blokir dan memohon kepada kantor Badan Pertanahan Kota Medan untuk dilakukan pembukaan blokir terhadap SHM No.557, guna menindak lanjuti permohonan pencabutan blokir yang diajukan oleh dr T Nancy Saragih kepada kantor Badan Pertanahan Kota Medan selanjutnya kantor Badan Pertanahan Kota Medan melakukan pengukuran rekontruksi bidang tanah Sertipikat Hak Milik No.557 pada hari sabtu tanggal 13 Oktober 2019 dan terhadap hasil Rekontruksi bidang tanah dilapangan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Kota Medan terdapat fakta hukum sebagai berikut:

Setelah dilakukan pengukuran kembali dan merekontruksi ulang bidang telah sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No.557, Surat Ukur No.147/Sei Rengas Permata/2013, Luas 877 M². yang mana bidang tanah yang diukur diikatkan pada sudut jalan sutrisno dengan koordinat X: 332966.9356; Y : 1896122.8037, dan jalan singkat dengan koordinat X:332960.0085; Y:1896174.6674.

Pada peta Kadaster yang menjadi peta dasar pendaftaran, tidak ditemukan NIB (Nomor Induk Bidang) Lain pada lokasi yang direkontruksi kecuali Sertipikat Hak Milik No.557 dan NIB.00602. berdasarkan hasil ukur yang dikontruksi diperiksa kembali pada komputerisasi kegiatan pertanahan (KKP) dan Geo KKP Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Hasilnya tidak ada Nomor Induk Bidang lain dan Nomor Hak lain pada bidang yang direkontruksi kecuali Sertipikat Hak Milik No.557 dan NIB.00602.

Bahwa terhadap Sertipikat Hak Milik No.17/Sei Rengas II tanah belum dipetakan dan tidak terdapat plotting pada peta pendaftaran dan peta Geo KKP yang ada pada Kantor Pertanahan Kota Medan dan selain itu penunjukan lokasi Setipikat Hak Milik No.17 dilakukan oleh saudara HELEN secara langsung bukan melalui proses rekontruksi ataupun pengembalian batas, Sertipikat Hak Milik No.17/Sei Rengas II terletak dikelurahan Sei Rengas II.

Bahwa berdasarkan alasan dan argumentasi hukum yang saya sampaikan tadi, secara hukum yang berdasarkan fakta hukum dan menurut hukum yang berlaku jelas, terang dan tidak terbantahkan obyek tanah yang terdapat pada Sertifikat Hak Milik No.557 dan Obyek tanah yang terletak pada Sertifikat Hak Milik No.17 obyeknya berbeda sebab berdasarkan fakta hukum Sertipikat Hak Milik No.557 atas nama Klien Saya (dr T Nancy Saragih) obyek tanah terletak di Jalan Amplas Kelurahan Sei Rengas Permata Kecamatan Medan Area Kota Medan sedangkan Sertipikat Hak Milik No.17 yang diklaim oleh HELEN dan CAROLINE miliknya obyek tanah terletak di Kelurahan Sei Rengas II Kecamatan Medan Area Kota Medan. Selain itu berdasarkan fakta hukum saat dilakukan Pelaksanaan rekontruksi bidang tanah dilapangan oleh Badan Pertanahan Kota Medan penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama dr T Nancy Saragih sudah sesuai standar operasional prosedur yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan telah pula sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU RI No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Jo. PP No.24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah ).

Oleh karenanya secara hukum jelas, terang dan tidak terbantahkan dalam Proses penerbitan Sertipikat Hak Milik No.557 telah sesuai dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka untuk dan atas nama hukum, demi kepastian hukum Sertipikat Hak Milik No.557 menurut hukum sah dan mempunyai kekutan hukum yang mengikat.

Oleh karena proses penerbitan Sertipikat Hak Milik No.557 telah sesuai berdasarkan peraturan perundang-undangan dan standar operasional prosedur yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan semua berkas yang berkaitan dengan proses penerbitan Sertipikat Hak Milik No.557 baik data fisik maupun yuridis telah diserahkan dan diperiksa keasliannya oleh Badan Pertanahan Kota Medan yang telah sesuai dengan ketetuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Vide : Ketentuan Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), Pasal 17 ayat (1), ayat (2), Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 huruf a, Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 28 ayat (1) Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah) maka menurut hukum proses pembuatan sertipikat tidak ada ditemukan pemalsuan surat pada saat proses penerbitan sertipikat dan Sertipikat Hak Milik No.557 telah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat oleh karenanya dalam perkara terkait Pengaduan Masyarakat yang diajukan oleh saudari HELEN dan CAROLINE tanggal 5 Oktober 2021 sebagaimana tertuang dalam Laporan Informasi Nomor: R/LI-988/XI/2021/Ditreskrimum Tanggal 4 November 2021 Pada Kepolisian Daerah Sumatera Utara menurut hukum dan ilmu Hukum Pidana tidak terdapat pemalsuan surat saat proses penerbitan Sertipikat Hak Milik No.557 sehingga secara hukum dalam perkara aquo tidak ada ditemukan tindak pidana pemalsuan surat saat proses penerbitan Sertipikat Hak Milik No.557.

Wartawan : Apakah Pengaduan Masyarakat yang disampaikan oleh Helen dan Caroline saat ini telah selesai atau masih begulir di Polda Sumut?

Jawab; Alhamdulillah pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh Helen dan Caroline tanggal 5 Oktober 2021 sebagaimana tertuang dalam Laporan Informasi Nomor: R/LI-988/XI/2021/Ditreskrimum Tanggal 4 November 2021 Pada Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang mana Klien saya (dr T Nancy Saragih) diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat melanggar ketentuan Pasal 263 KUHPidana telah mendapatkan kepastian hukum walaupun Klien Kami harus berjuang untuk mendapatkan kepastian hukum itu.

Pada kesempatan ini perlu untuk saya sampaikan pada tanggal 07 Maret 2022 Klien kami melalui Saya dan Rekan Saya Jon Efendi Simamora mengajukan permohonan untuk dilaksanakan gelar perkara kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam hal ini permohonan Kami ajukan kepada Bapak Dirkrimum Polda Sumut adapun tujuan kami mengajukan permohonan gelar perkara agar terdapat kepastian hukum terhadap perkara yang sedang dihadapi oleh dr T Nancy Saragih supaya terhadap penanganan perkara benar-benar obyektif, transparan, akuntabel, profesional dan proporsional.

Pada kesempatan ini kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dirkrimum Polda Sumut karena terhadap permohonan yang Kami ajukan tersebut mendapat atensi dari Ditreskrimum Polda Sumut yang mana pada tanggal 23 Maret 2022 telah dilaksanakan gelar perkara.

Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kabagwassidik dan Para Peserta Gelar Perkara Ditreskrimum Polda Sumut yang mana saat pelaksanaan gelar perkara tersebut cukup obyektif, transparan, akuntabel profesional, proporsional dan terukur karena para pihak di undang baik itu Helen dan Caroline maupun Klien Kami yaitu dr T Nancy Saragih. Saat gelar perkara Helen dan Caroline diwakiil oleh Penasihat hukumnya sedangkan dr T Nancy Saragih diwakili oleh Saya dan Rekan Jon Efendi Simamora selaku Penasihat Hukum dari dr T Nancy Saragih.

Perlu untuk diketahui bahwa pelayanan yang di berikan oleh Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut cukup prima, profesional dan Proporsional karena saat gelar perkara dilaksanakan semua pihak baik itu Penasihat Hukum Helen dan Caroline maupun Kami Penasihat Hukum dr T Nancy Saragih diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat, tanya jawab dalam gelar tersebut berjalan secara kekeluargaan, profesional, Proporsional dan cukup kondusif.

Adapun hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada tanggal 23 Maret 2022 yang dipimpin Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut Hasil Gelar Perkara tersebut sudah mendapatkan Kepastian Hukum yaitu terhadap perkara sehubungan Pengaduan Masyarakat yang disampaikan oleh HELEN dan CAROLINE tanggal 5 Oktober 2021 sebagimana tertuang dalam Laporan Informasi Nomor: R/LI-988/XI/2021/Ditreskrimum Tanggal 4 November 2021 pada Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah di-Hentikan sebagaimana tertera pada surat Ketetapan Nomor : S.Tap/1964.6/IV/2022/Ditreskrimum Tanggal 13 April 2022 yang diterbitkan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara ditanda tangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum dan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor : SPP.Lidik/1964.9/IV/2022/Ditreskrimum Tanggal 13 April 2022 yang diterbitkan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara ditanda tangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum dan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan Nomor : B/981/IV/2022/Ditreskrimum Tanggal 13 April 2022 yang diterbitkan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara ditanda tangani oleh Kasubdit-II Harda -Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut telah disampaiikan oleh penyidik yang menangani perkara kepada dr T Nancy Saragih.

Terhadap apa yang saya sampaikan tadi secara hukum Pengaduan Masyarakat yang disampaikan oleh Helen dan Caroline di Polda Sumut telah mendapatkan kepastian hukum yaitu di Hentikan berarti telah selesai proses hukumnya.

Wartawan : Bagaimana pandangan abang terhadap unjuk rasa di Kantor BPN Kota Medan pada intinya mohon kepada Badan Pertanahan Medan Untuk membatalkan sertipikat Hak Milik No.557 atas nama dr T Nancy Saragih?

Jawab : Bah… Pertanyaan anda sulit untuk saya jawab karena saya tidak begitu mengikuti peristiwa unjuk rasa tersebut yang intinya mohon untuk dilakukan pembatalan oleh Badan Pertanahan Kota Medan Terhadap Sertipikat Hak Milik No.557 atas nama dr T Nancy Saragih.

Selaku Penasihat Hukum dari dr T Nancy Saragih, saya berpandangan terhadap aksi unjuk rasa ini pihak yang melakukan unjuk rasa kalau mau jujur tidak mempunyai korelasi dan hubungan hukum terhadap Sertipikat Hak Milik No.557 sehingga perlu dipertanyakan juga apa yang mendasari mereka melakukan unjuk rasa, ya tapi itu hak merekalah.

Perlu untuk diketahui bahwa tidak semudah membalikkan telapak tangan untuk membatalkan Sertipikat Hak Milik yang merupakan keputusan Tata Usaha Negara atau sering dikatakan beschiking, SHM yang merupakan alas hak yang kuat paling sempurna dan tidak Terbantahkan ( Vide : Ketentuan : Pasal 9 ayat (2), Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 19 ayat (1), ayat (2). Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 UU RI No.5 Tahun 1960. Yo Ketentuan: Pasal 1 angka 20, angka 22, angka 23. Pasal 3 huruf a, Pasal 4 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf f. Pasal 29 ayat (1), ayat (3). Pasal 30 (1), Pasal 31 ayat (1), ayat (3). Dan Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997. Yo Ketentuan : Pasal 1 angka 4, angka 20. Pasal 2 ayat (2), ayat (3) huruf d, huruf i dan Pasal 3 huruf e PP No. 18 Tahun 2021).

Apa lagi Sertipikat Hak Milik No.557 yang terbit secara benar dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-udangan yang berlaku. Seperti kita ketahui Sertipikat Hak Milik No.557 ini terbit pada tanggal 25 September 2013 yang lalu.

Sehingga tidak bisa dengan cara mendatangi dan berunjuk rasa di kantor Badan Pertanahan ujuk-ujuk sertipikat tersebut dibatalkan, kalau begini gawat nanti bisa tidak ada kepastian hukum di Negara ini, bisa-bisa sertipikat kantor instansi pemerintah katakanlah Istana Negara, Kantor Gubernur, Kantor Walikota atau Kantor DPR-RI maupun DPRD datang orang unjuk rasa minta dibatalkan lalu dibatalkanlah oleh BPN kan tidak mungkin itu.

Seperti kita ketahui sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap Sertipikat Hak Milik yang sudah terbit 5 Tahun tidak dapat dibatalkan, inilah seharusnya dasar dan landasan hukum kita dalam berpikir, bertindak dan bersikap agar tercipta dan terwujud kepastian hukum hal ini secara jelas disebutkan dalam peraturan yang berlaku di Negara ini bahwa terhadap Sertipikat Hak Milik yang sudah terbit selama 5 tahun tidak dapat dibatalkan (Vide : Ketentuan Pasal 32 ayat (2) PP No.24 Tahun 1997. Yo Ketentuan : Pasal 64 ayat (1) huruf a dan ayat (2) PP No.18 Tahun 2021).

Wartawan : Apa saran abang kepada BPN Kota Medan terkait unjuk rasa tersebut?

Jawab : Saya tidak mempunyai kapasitas untuk memberikan saran kepada BPN Kota Medan karena saya bukan mitra kerja mereka atau atasan mereka. Saya rasa BPN Kota Medan sudah tahulah apa yang harus dilakukannya.

Seandainya kedepan ada pihak-pihak yang melakukan unjuk rasa minta membatalkan setipikat yang sudah terbit, beri masukan kepada para pendemo yang wajar, rasional, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan berdasarkan hukum, karena mungkin ada pihak-pihak yang kurang memahami ketentuan tentang pertanahan dan tata cara penerbitan sertipikat maupun pembatalan terhadap sertipikat agar masyarakat memahami duduk persoalan dan hukum yang sebenarya (rel).


Tag: