Lima Organisasi Profesi Kesehatan di Medan Tolak RUU Kesehatan


Lima Organisasi Profesi Kesehatan di Medan Tolak RUU Kesehatan
Istimewa
Lima organisasi profesi kesehatan menolak RUU Kesehatan

"Kenapa mengambil suatu kebijakan tanpa melibatkan organisasi profesi dalam membentuk RUU Kesehatan. Kita ketahui bersama organisasi profesi itu cabang ilmunya berbeda - beda. Kenapa mereka itu meramu menjadi satu? Ini menjadi pertanyaan besar bagi kita dan menjadi acuan kita untuk menolak RUU Kesehatan tersebut," ungkapnya.

Dia juga menilai, UU 38 tahun 2014 tentang Keperawatan selama ini sudah menjadi landasan yang kuat bagi perawat. "Semasa Pandemi Covid-19 ini kita sudah berjuang bagaimana melewati masa itu, tiba-tiba Omnibus Law buat UU tanpa melibatkan kita? Untuk itu sekitar 10 ribu perawat di Kota Medan menolak RUU Kesehatan tersebut," imbuhnya.

Sedangkan Ketua IAI Cabang Medan Hary Ronaldo Tanjung juga menilai RUU Kesehatan belum terlalu urgensi karena selama ini belum ada masalah. "Selama ini dengan UU yang ada dan terhitung baru juga 2019, 2018 dan UU Kesehatan 2014 masih bisa menjadi landasan hukum untuk bidang kesehatan berpraktek. Jadi belum ada urgensi yang penting sehingga harus ada RUU Kesehatan tersebut," imbuhnya.

Sekretaris PDGI Medan drg Muhammad Irvan Rizky mengapresiasi sikap penolakan RUU Kesehatan dari lima organisasi kesehatan.

"PDGI berpandangan bahwa RUU Kesehatan belum ada urgensinya sama sekali. Sebaiknya pemerintah fokus saja kepada hal-hal yang strategis, bagaimana sistem kesehatan ini mulai dari pendidikan hingga pelayanan kesehatan betul-betul dimaksimalkan. Kemudian, terkait dengan kondisi BPJS Kesehatan saat hari ini. Dalam beberapa tahun ini tidak ada peningkatan kapitasi dan tarif INA CBG's. Belum lagi sektor kesehatan yang belum merata di daerah. Jadi kita minta pemerintah fokus aja ke situ, baru perbaikan UU," tuturnya.

Ketua IBI Medan Rohma Sitanggang menambahkan, organisasi profesi ini masih bisa mengatur kompetensi-kompetensi yang ada di dalam pelayanannya. "Untuk itu kita sepakat menolak RUU Kesehatan ini masuk dalam Prolegnas 2023," tandasnya.

Editor
: Nata

Tag: