jaringberita.com - Sebanyak Lima organisasi profesi kesehatan di Kota Medan menyatakan sikap untuk menolak RUU Kesehatan (Omnibus Law) masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2023.
Kelima OP Kesehatan tersebut adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Penolakan ini dilatarbelakangi karena RUU Kesehatan tidak melibatkan organisasi profesi dalam rekomendasi praktek keprofesian di suatu wilayah, dalam artian RUU Kesehatan menghapus UU Profesi.
Ketua IDI Cabang Medan dr Ery Suhaymi menjelaskan, lima organisasi profesi kesehatan menilai undang-undang yang mengatur tentang profesi kesehatan yang sudah ada saat ini berjalan dengan baik dalam menjamin praktik dari tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya.
"Harus dipastikan kompetensi dan kewenangannya agar keselamatan pasien dapat tetap dijaga serta mengedepankan kepentingan masyarakat untuk itu kami menolak RUU Kesehatan (Omnibus Law) masuk dalam program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2023," tegasnya kepada wartawan, Kamis (10/11/2022).
Dia juga menyebutkan, dalam menjamin praktik dari tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya harus dipastikan kompetensi dan kewenangannya agar keselamatan pasien tetap dijaga.
"Untuk itu, keberadaan organisasi profesi beserta seluruh perangkatnya yang memiliki kewenangan dalam menetapkan kompetensi profesi kesehatan, seharusnya tetap dilibatkan oleh pemerintah dalam merekomendasikan praktik keprofesian disuatu wilayah," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua PPNI Kota Medan Jefri Banjarnahor juga menyesalkan RUU Kesehatan tidak melibatkan organisasi profesi kesehatan.