Laporan JMI Soal Pungli Bansek di Lidik Kejatisu, Anggota DPRD Sumut Siap Serahkan Bukti Jika Dipanggil Sebagai Saksi


Laporan JMI Soal Pungli Bansek di Lidik Kejatisu, Anggota DPRD Sumut Siap Serahkan Bukti Jika Dipanggil Sebagai Saksi
JMI saat melakukan aksi demo

jaringberita.com -Laporan dugaan pungutan liar (pungli) dana hibah untuk bangun sekolah (bansek) dari Pemprovsu tahun 2022 dilaporkan Jaringan Mahasiswa Indonesia (JMI) ke Kejaksaan Tinggi Sumut sudah naik ke tinggat penyelidikan.

Baca juga : Siap-Siap, Laporan JMI Soal Pungli Dana Hibah Sekolah Dari Pemprovsu Naik ke Penyelidikan

Diketahui dari surat panggilan kepada Ketua Umum JMI Ahmad Ridwan Dalimunthe atas laporannya sesuai Surat Perintah Penyelidikan Kajati Sumut Nomor Print-07/L.2/Fd.2/03/2023 tanggal 06 Maret 2023.

Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut yang dikonfirmasi, Jumat (24/3/2023) lewat Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH.

Menurut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu, laporan dinaikan ke tingkat penyelidikan setelah beberapa saksi sudah dimintai keterangan terkait dugaan laporan tersebut.

Katanya, dari informasi bidang Pidsus, disebutkan setelah kemarin dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan untuk memastikan kebenaran informasi adanya dana hibah.

Baca juga :6 Kali Didemo, Kejatisu Selidiki Dugaan Korupsi Bantuan Dana Hibah Sekolah Diduga Libatkan Anggota DPRD Sumut

Masih Yos A Tarigan, setelah diketahui kebenaran adanya dana hibah maka ditingkatkan ke penyelidikan untuk kemudian dicari apakah ada kesalahan atau pelanggaran hukum.

Sementara itu, M Aulia Rizky Aqsa dikonfirmasi redaksi membantah laporan kelompok massa pimpinan Ahmad Ridwan Dalimunthe, menyoal dirinya.


Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Gerindra tersebut membeberkan, pungutan liar sekolah penerima hibah itu dilakukan oleh Arif yang merupakan mantan honorer Supir di Sekretariat DPRD Sumut yang dulunya melekat dengan dirinya dalam pekerjaan.

“Tak ada satu rupiahpun saya menerima atau melakukan pungli. Murni tugas saya sebagai anggota DPRD Sumut dalam menyampaikan aspirasi masyarakat. Sejak tahun 2021 saya mengetahui Arif dan gerombolannya meminta uang jasa kepada sekolah penerima hibah berkisar 30 persen dari nilai bantuan,” bebernya kepada redaksi, Jumat (24/3/2023).

Baca juga :6 Kali Demo, JMI Tuding Kejatisu Lamban Tangani Kasus Dana Hibah APBD Sumut

Lewat pesan Whatsapp, Aulia akan menyerahkan bukti jika dirinya dipanggil sebagai sakti dalam kasus ini dengan menunjukkan foto surat bermaterai pernyataan pengelola sekolah penerima dana hibah yang menyatakan dirinya tak ada menerima pungli seperakpun.

Dia juga menunjukkan rekaman pengakuan pengelola sekolah yang menyatakan Arif dan kelompoknya yang meminta uang ke sekolah berkisar 10 juta hingga 30 juta persekolah.

Menjawab redaksi, mengapa tak melaporkan pungli itu ke aparat penegak hukum, menurutnya, sesuai konsultasi hukumnya yang berhak melaporkan pungli oleh Arif Cs adalah pengelola sekolah selaku pihak yang dirugikan.

“Yang berhak melapor pihak sekolah yang dipungli oleh Arif Cs,” katanya sembari membenarkan telah diklarifikasi oleh Ketua DPD Partai Gerindra Sumut Gus Irawan Pasaribu atas laporan JMI ke Kejati Sumut itu.


Penulis
: jrb-mt
Editor
: Dedi

Tag: