Katanya, dari informasi bidang Pidsus, disebutkan setelah kemarin dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan untuk memastikan kebenaran informasi adanya dana hibah.
Masih Yos A Tarigan, setelah diketahui kebenaran adanya dana hibah maka ditingkatkan ke penyelidikan untuk kemudian dicari apakah ada kesalahan atau pelanggaran hukum.
Sementara itu, M Aulia Rizky Aqsa dikonfirmasi redaksi membantah laporan kelompok massa pimpinan Ahmad Ridwan Dalimunthe, menyoal dirinya.
Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Gerindra tersebut membeberkan, pungutan liar sekolah penerima hibah itu dilakukan oleh Arif yang merupakan mantan honorer Supir di Sekretariat DPRD Sumut yang dulunya melekat dengan dirinya dalam pekerjaan.
“Tak ada satu rupiahpun saya menerima atau melakukan pungli. Murni tugas saya sebagai anggota DPRD Sumut dalam menyampaikan aspirasi masyarakat. Sejak tahun 2021 saya mengetahui Arif dan gerombolannya meminta uang jasa kepada sekolah penerima hibah berkisar 30 persen dari nilai bantuan,” bebernya kepada redaksi, Jumat (24/3/2023).
Baca juga :6 Kali Demo, JMI Tuding Kejatisu Lamban Tangani Kasus Dana Hibah APBD Sumut
Lewat pesan Whatsapp, Aulia akan menyerahkan bukti jika dirinya dipanggil sebagai sakti dalam kasus ini dengan menunjukkan foto surat bermaterai pernyataan pengelola sekolah penerima dana hibah yang menyatakan dirinya tak ada menerima pungli seperakpun.
Dia juga menunjukkan rekaman pengakuan pengelola sekolah yang menyatakan Arif dan kelompoknya yang meminta uang ke sekolah berkisar 10 juta hingga 30 juta persekolah.
Menjawab redaksi, mengapa tak melaporkan pungli itu ke aparat penegak hukum, menurutnya, sesuai konsultasi hukumnya yang berhak melaporkan pungli oleh Arif Cs adalah pengelola sekolah selaku pihak yang dirugikan.
“Yang berhak melapor pihak sekolah yang dipungli oleh Arif Cs,” katanya sembari membenarkan telah diklarifikasi oleh Ketua DPD Partai Gerindra Sumut Gus Irawan Pasaribu atas laporan JMI ke Kejati Sumut itu.