Labuhanbatu Memanas! Masyarakat Bakar Gudang Sawit dan Eskavator Akok, Dua Terduga Provokator Bakal Jalani Persidangan


Labuhanbatu Memanas! Masyarakat Bakar Gudang Sawit dan Eskavator Akok, Dua Terduga Provokator Bakal Jalani Persidangan
Buwas
Tersangka saat dilimpahkan ke Kejari Labuhanbatu karena sudah menjadi provokator membakar gudang dan eskavator milik Akok.

Untung saat kejadian pemilik gudang, Tasman alias Akok tidak berada di lokasi sehingga amu massa redah setelah membakar gudang dan eskavator.

Massa dipimpin PS dan DP langsung merusak pintu gudang dan menyiramkan bensin ke sawit dan barang barang yang ada dalam gudang kalau membakarnya.

Tidak sampai disitu, pelaku SP dan masyarakat juga mendatangi perumahan karyawan yang dihuni saksi SLT. Namun di sana massa membakar eskavator.

Kejadian tersebut sudah berlangsung 4 bulan lebih dan pelaku pada Rabu 12 April 2023 sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu tahap 2 diterima Jaksa Susi Sihombing dan Jaksa Theresia Deliana.

Dari hasil keterangan saksi-saksi dan bukti yang cukup terhadap pelaku SP dan PS ditetapkan sebagai tersangka disanksi pasal 187 atau 170 ayat 2 ke 1 dari KUHPidana.

Penulis
: Buwas
Editor
: Dedi

Tag: