Kurir Ribuan Ekstasi Dituntut 15 Tahun


Kurir Ribuan Ekstasi Dituntut 15 Tahun

Dalam tuntutan tersebut, Penuntut Umum menyebutkan bahwa terdakwa bertemu dengan A Win saat berada di Batam. Nah saat itu terdakwa meminta uang ongkos untuk pulang ke Aceh.

Kemudian A Win pun menawarkan kepada terdakwa untuk menjadi kurir ribuan pil ekstasi, bila selesai pengantaran langsung mendapatkan upah sebesar Rp25 juta rupiah.

Lanjut Penuntut Umum tepatnya pada 20 November 2022 sampai di Medan, dengan modal Rp3 juta yang telah diberikan makan Taufik pun menginap di Hotel Saka dan Oyo sembari menunggu orang suruhan A Win yang mengantarkan ribuan butir pil ekstasi.

Setelah menunggu selama sepekan akhirnya orang suruhan A Win menjumpai terdakwa, dimana terdakwa dengan orang suruhan A Wing tidak saling kenal.

Penulis
: red
Editor
: Dedi

Tag: