Kepala BNNK Labura Klarifikasi Soal Dugaan Pemerasan: Tidak Benar


Kepala BNNK Labura  Klarifikasi Soal Dugaan Pemerasan: Tidak Benar
istimewa
Kepala BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara R. Leo P. Sihotang.
Seperti rehabilitasi yang dimaksud oleh UUD No 35 Tahun 2009 adalah Rehabilitasi Sosial dan Rehabilitasi Medis, Rehabilitasi Medis adalah Rehabilitasi rawat jalan dan rawat inap dikarenakan pemakaiannya 2 bulan kita lakukan pengobatan dengan rawat jalan sebanyak 8 kali selama 3 bulan terhadap 3 wanita.

"Demikian juga yang 8 orang lagi laki-laki yang 3 orang pemakaiannya setelah di tes urine dan setelah di lakukan asesmen oleh dokter kita, ternyata pemakian mereka sudah lebih dari setahun sehingga yang 3 tadi itu, bahkan ada yang telah memakai sabu-sabu bukan hanya inex,"ungkapnya.

Lalu, dilakukanlah kepada mereka rehabilitasi rawat inap dan sudah kita letakkan di salah satu panti rehabilitasi swasta yang sudah bekerja sama dengan BNNK Labuhanbatu Utara, sementara yang 5 lagi dibawah 5 bulan.

Setelah hasil dari asesmen, dokter mengatakan bahwa mereka harus menjalani rawat jalan sehingga mereka wajib mengikuti rawat jalan sebanyak 8 kali selama 3 bulan. Dari ketiga orang yang rawat inap itu merupakan pegawai pada salah satu tempat Razia yang kita lakukan tersebut.

Penulis
: Julius Marbun
Editor
: La Tansa

Tag: