Kejati Sumut Setop Kasus Pengancaman Terhadap Ayah Kandung di Labuhanbatu


Kejati Sumut Setop Kasus Pengancaman Terhadap Ayah Kandung di Labuhanbatu
istimewa
Kejati Sumut Setop Kasus Pengancaman Terhadap Ayah Kandung di Labuhanbatu
"Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; antara tersangka dan korban juga saling kenal, bahkan ada yang berselisih dengan ayah kandungnya sendiri," papar Yos.

Yos A Tarigan menambahkan, penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

Penulis
: Lts
Editor
: La Tansa

Tag: