jaringberita.com -Sejak ditepakan tersangka dan masuk proses persidangan di PN Tipikor Medan, KA akhirnya menitipkan uang dugaan hasil korupsi sebesar Rp515.547.172,43, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang bedagai (Sergai).
Diketahui setelah pihak KejariSergai menggelar konfrensi pers atas titipan uang dari hasil kejahatan dugaan korupsi proyek Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Mata Pao - Pekan Sialang Buah Tahun Anggaran 2017 pada Dinas PUPR.
Temu pers langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai, Muhammad Amin SH. MH didampingi Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus), Kasi Intelijen (Kasi Intel), Renhard Harve SH. MH dan jajarannya.
Sekira pukul 14: 00 Wib, di Kantor Kejari Sergai, keluarga terdakwa KA menitipkan uang sebesar Rp 515.547.172,43 tersebut.
Dikatakan Kajari, uang titipan tersebut diterima Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), M Akbar Sirait, SH MH dan Bendahara KejariSergai dan akan disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Mandiri Cabang Sergai di rekening RPL Kejaksaan Negeri Sergai.
Lanjut Amin, terdakwa didakwa melanggar dengan dakwaan primair Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Tipikor dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo. pasal 18 UU Tipikor;
Berdasarkan perhitungan dari BPKP Provsu jelas Amin, ditemukan kerugian negara pada proyek pekerjaan tersebut sejumlah Rp. 640.547.272,43, yang mana sebelumnya pihak PT Duta Caha Deli telah melakukan penyetoran sebanyak 2 kali dengan jumlah Rp.125.000.000,- ke Rekening Kas Daerah Kab Sergai dengan rincian, tanggal 13 Juli 2018 sejumlah Rp.75.000.000, Rp.50.000.000,- tanggal 06 Agustus 2018;
Selanjuta sisa kerugian keuangan Negara tersebut telah dilakukan pembayaran secara lunas pada hari ini, Kamis (29/9), sebesar Rp Rp 515.547.172,43.