Bahwa nominal total keseluruhan penjualan secara lelang dan langsung adalah Rp 150.785.000 (Seratus Lima Puluh Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah), untuk Barang Rampasan yang telah terjual harus segera diambil dan juga pembayarannya harus dilunasi terlebih dahulu, karena hasil penjualan akan segera disetorkan ke Kas Negara.
Untuk Barang Rampasan nomor 1 sampai dengan nomor 4 akan dilaksanakan Penjualan Secara Langsung dan untuk nomor 5 dan 6 Secara Lelang.
Dan untuk syarat-syarat Penjualan langsung adalah sebagai berikut :
1. Bagi yang berminat silakan menghubungi Panitia Penjualan lelang dan Penjualan Langsung Kejaksaan Negeri Gianyar dengan membawa Identitas Kartu Tanda penduduk / KTP;
2. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Penjualan lelang dan Penjualan Langsung Kejaksaan Negeri Gianyar Telp. 0361- 943086 / WA 083852356738.