jaringberita.com -
Kejaksaan Negeri Gianyar akan melakukan Penjualan Secara
Lelang dan Penjualan Secara Langsung Barang Rampasan yang akan dilaksanakan, Kamis (13/04/2023).
Seperti eelis diterima redaksi, Rabu (12/4/2023), kegiatan Penjualan Secara Lelang dan Penjualan Secara Langsung Barang Rampasan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-002/A/JA/05/2015 Tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sitaan Eksekusi serta Berdasarkan surat KPKNL nomor S-1200/KNL.1401/2023 perihal Penyampaian Laporan Hasil Penilaian Barang Rampasan Pada Satker Kejaksaan Negeri Gianyar.