Kejari Belawan Bebaskan Tersangka Lakalantas Lewat Restorative Justine


Kejari Belawan Bebaskan Tersangka Lakalantas Lewat Restorative Justine
Istimewa
Tersangka yang dibebaskan lewat RJ kasus tabrakan

jaringberita.com -M Yunus Zukkarnain akhir bernafas lega. Tersangka kasus kecelakaan lalu lintas ini akhirnya menghirup udara segar karena mendapatkan Restoratif Justice (RJ) dari jaksa.


Seperti diterima redaksi, Jumat 14 April 2023, Kajari Belawan Nusirwan Sahrul SH MH, dalam penyerahan Surat Perintah Ketetapan Penghentian perkara berdasarkan Restorative Justice mengatakan, RJ berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadian Restoratif.

Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Perkara Restorative Justice kepa M Yunus Zulkarnain didampingi Kasi Pidum, Kasi Intelijen serta Penuntut Umum kepada tersangka MYunus Zulkarnain di Kantor Kejaksaan Negeri Belawan.

Dijelaskan Nusirwan Sahrul, antara Korban dengan tersangka telah sepakat untuk berdamai dengan disaksikan oleh penyidik, tokoh masyarakat hingga perkara yang dihentikan penuntutan berdasarkan kmRestorative Justice.

Penulis
: jrb
Editor
: Dedi

Tag: