Polsek Percut Seituan Lakukan Restoratif Justice Kasus Penganiayaan


Polsek Percut Seituan Lakukan Restoratif Justice Kasus Penganiayaan
Istimewa
Polsek Percut Seituan melaksanakan restoratif justice

jaringberita.com - Medan: Polsek Percut Seituan melakukan Restoratif justice (Problem Solving) terhadap warga dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Dusun II, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Seituan, Rabu (7/9/2022).

Kapolsek Percut Seituan Kompol M Agustiawan menyampaikan, sebelumnya, pihaknya menerima informasi dari masyarakat jika ada korban penganiayaan di dusun tersebut, pukul 16.00 WIB.

"Dari informasi ini, personel reskrim pun diturunkan ke lokasi," ungkapnya.

Sesampai di lokasi petugas langsung membawa korban bernama Koko Muzakir Walad dan diduga pelaku bernama Sartono ke Polsek.

Di Polsek, lanjut Agustiawan, kemudian dilakukan mediasi kepada kedua belah pihak. Dalam mediasi ini disampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada kedua belah pihak.

"Setelah dilakukan mediasi keduanya sepakat berdamai dan tidak saling menuntut secara hukum yang dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian," tandasnya.

Penulis
: izl
Editor
: Nata

Tag: