jaringberita.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut) mengecam keras penembakan yang diduga dilakukan personel Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan terhadap Iwan Nasib warga Jalan KL Yos Sudarso, Gang Mafo, Kecamatan Medan Labuhan, pada Senin (14/11/2022).
Menurut Kontras, peristiwa itu menunjukkan bobroknya implementasi prinsip dan standar HAM dalam instansi kepolisian sebagaimana dimandatkan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 tahun 2009.
Kepala Bidang Operasional Dinda Noviyanti mengatakan, Kapolres Pelabuhan Belawan lagi-lagi menggunakan dalih bahwa korban adalah tersangka tindak pidana yang melakukan perlawanan dan membahayakan personel ketika akan ditangkap.
"Bagi Kontra Sumut dalih tindakan tegas dan terukur yang selalu disampaikan oleh kepolisian justru menunjukkan polisi tidak memiliki metode cerdas dan manusiawi dalam upaya penegakan hukum," ungkapnya dalam siaran tertulis, Selasa (15/11/2022).
Dinda menjelaskan, bahwa dalam prinsip HAM, hak untuk hidup merupakan hak yang tidak dapat dibatasi atau non-deregoble right. Artinya, hak ini tidak dapat batasi dengan alasan apapun dan kepada siapapun, termasuk tembak mati terhadap terduga pelaku tindak pidana.
“Dalih kepolisian setelah melakukan penembakan sangat mudah ditebak. Dari pemantauan kami, setiap penggunaan selalu menggunakan dalih perlawanan, dan tindakan tegas terukur selalu menjadi solusinya," katanya.
Dia menerangkan, penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sudah banyak terjadi. Kontraa Sumut mencatat sejak 1 Januari hingga 31 Agustus 2022, setidaknya terjadi 53 kasus penembakan oleh kepolisian di wilayah Sumut terhadap terduga pelaku tindak pidana.
Dari kasus tersebut telah mengakibatkan setidaknya 9 orang meninggal dunia dan 68 orang mengalami luka tembak di bagian kaki. Penembakan tersebut seluruhnya dilakukan dengan dalih tindakan tegas dan terukur.
“Dari banyaknya kasus penembakan tersebut, sayangnya penerapan senjata api tidak pernah dievaluasi, dengan dalih pelaku melarikan diri atau melawan aparat sudah cukup bagi kepolisian menjawab praktek menyimpang penggunaan kekuatan. Padahal situasi dilapangan kerap tidak nyata demikian, kasus ini menjadi contoh nyata bahwa penggunaan kekuatan oleh polisi kerap dilkukan serampangan," tuturnya.
"Bahkan dalam beberapa laporan yang kami dapatkan, korban ditembak justru ketika sudah dalam penguasaan pihak kepolisian," tambahnya.
Sejatinya, untuk menimalkan praktek penembakan, kepolisian memiliki peraturan internal yang mengatur mengenai penggunaan kekuatan, yakni dengan adanya Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap Polri) Nomor 1 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Dalam instrument itu ada beberapa psinsip yang harus dipenuhi dalam penggunaan kekuatan, yaitu azas legalitas, nesesitas, proporsionalitas, preventif, dan reasonable (masuk akal).
”Seharusnya, penerapan senjata api terlebih dahulu dilakukan dengan mengutamakan pencegahan, dan jika terpaksa penembakan itu juga harus dilakukan dengan tujuan melumpuhkan bukan mematikan, itupun harus melihat apakah ancamannya seimbang atau tidak, jika kita melihat situasi penembakan kemarin jelas itu tidak seimbang," ucapnya.
Atas peristiwa itu, Dinda mendorong Polda Sumut untuk melakukan evaluasi mendalam terkait penggunaan senjata api oleh personelnya.
”Penembakan terhadap pelaku kejahatan secara serampangan justru malah membuat masalah dalam beberapa aspek. Dalam hemat kami kepolisian seharusnya mengevalusi penggunaan senjata api. Dari laporan dan monitoring yang kami lakukan penembakan justeru kerap menimbulkan masalah, dan kemarin terjadi lagilagi. Jelas bahwa ada problem dalam penerapan senjata api yang harus segera di evaluasi oleh kepolisian," tegasnya.
Oleh karena itu, Dinda menyampaikan harus ada pertanggungjawaban hukum dalam penyelesaian kasus ini.
"Kepolisian harus memberikan penghukuman yang selayaknya bagi pelaku, hukuman etik saja tidak cukup, tetapi pelaku harus dipidana, agar kasus seperti ini dapat menimbulkan efek jera bagi petugas," pungkasnya.