Kecam Penembakan Iwan Nasib, Kontras Sumut Kritik Implementasi Prinsip dan Standar HAM Kepolisian


Kecam Penembakan Iwan Nasib, Kontras Sumut Kritik Implementasi Prinsip dan Standar HAM Kepolisian
Net

"Bahkan dalam beberapa laporan yang kami dapatkan, korban ditembak justru ketika sudah dalam penguasaan pihak kepolisian," tambahnya.

Sejatinya, untuk menimalkan praktek penembakan, kepolisian memiliki peraturan internal yang mengatur mengenai penggunaan kekuatan, yakni dengan adanya Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap Polri) Nomor 1 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Dalam instrument itu ada beberapa psinsip yang harus dipenuhi dalam penggunaan kekuatan, yaitu azas legalitas, nesesitas, proporsionalitas, preventif, dan reasonable (masuk akal).

”Seharusnya, penerapan senjata api terlebih dahulu dilakukan dengan mengutamakan pencegahan, dan jika terpaksa penembakan itu juga harus dilakukan dengan tujuan melumpuhkan bukan mematikan, itupun harus melihat apakah ancamannya seimbang atau tidak, jika kita melihat situasi penembakan kemarin jelas itu tidak seimbang," ucapnya.

Atas peristiwa itu, Dinda mendorong Polda Sumut untuk melakukan evaluasi mendalam terkait penggunaan senjata api oleh personelnya.

Penembakan terhadap pelaku kejahatan secara serampangan justru malah membuat masalah dalam beberapa aspek. Dalam hemat kami kepolisian seharusnya mengevalusi penggunaan senjata api. Dari laporan dan monitoring yang kami lakukan penembakan justeru kerap menimbulkan masalah, dan kemarin terjadi lagilagi. Jelas bahwa ada problem dalam penerapan senjata api yang harus segera di evaluasi oleh kepolisian," tegasnya.

Oleh karena itu, Dinda menyampaikan harus ada pertanggungjawaban hukum dalam penyelesaian kasus ini.

"Kepolisian harus memberikan penghukuman yang selayaknya bagi pelaku, hukuman etik saja tidak cukup, tetapi pelaku harus dipidana, agar kasus seperti ini dapat menimbulkan efek jera bagi petugas," pungkasnya.

Penulis
: Kos
Editor
: Nata

Tag: