Kasus Pencurian Brondolan Sawit di Langkat Dihentikan Lewat Restorative Justice


Kasus Pencurian Brondolan Sawit di Langkat Dihentikan Lewat Restorative Justice
istimewa
Kejaksaan Negeri Langkat menghentikan penuntutan perkara perkebunan menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Demikian dikatakan Kajari Langkat Mei Abeto Harahap melalui Kasi Intelijen Kejari Langkat Sabri Marbun kepada Wartawan, Senin (31/10).
Sebagaimana pelaksanaan Restorative Justice, Penuntut Umum sebagai fasilitator dalam melakukan perdamaian suatu perkara antara tersangka dan pihak korban, yang dalam hal ini perdamaian yang dilaksanakan oleh Penuntut Umum pada perkara ini mendapat hasil pihak korban sudah memaafkan perbuatan tersangka dan dengan tulus iklas sudah memaafkan dan menyetujui supaya penyelesaian perkara cukup dengan dilakukan kesepakatan perdamaian dan tidak dilanjutkan proses ke tingkat Penuntutan.

"Para tersangka sudah menyesali perbuatan yang dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan pihak lain dan tersangka belum pernah dihukum dan baru kali ini diduga melakukan tindak pidana,"sebutnya.

Sesuai dengan hasil kesepakatan perdamaian yang dilaksanakan telah memenuhi syarat untuk diusulkan penghentian perkara sebagaimana PERJA 015 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, penyelesaian perkara tanpa di lanjutkan ke proses Persidangan oleh Penuntut Umum.

"Saat ini sampai dengan bulan Oktober Tahun 2022 Kejaksaan Negeri Langkat telah menyelesaikan sebanyak 12 perkara melalui mekanisme Restorative Justice, Hal tersebut dilaksanakan sebagai bentuk keseriusan Kejaksaan Negeri Langkat dalam penyelesain Perkara yang berorientasi pada Perspektif rasa Keadilan yang hidup di masyarakat," pungkas Sabri Marbun.

Penulis
: Izl
Editor
: La Tansa

Tag: