Kasus Pencurian Brondolan Sawit di Langkat Dihentikan Lewat Restorative Justice


Kasus Pencurian Brondolan Sawit di Langkat Dihentikan Lewat Restorative Justice
istimewa
Kejaksaan Negeri Langkat menghentikan penuntutan perkara perkebunan menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Demikian dikatakan Kajari Langkat Mei Abeto Harahap melalui Kasi Intelijen Kejari Langkat Sabri Marbun kepada Wartawan, Senin (31/10).

jaringberita.com - Kejaksaan Negeri Langkat menghentikan penuntutan perkara perkebunan menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Demikian dikatakan Kajari Langkat Mei Abeto Harahap melalui Kasi Intelijen Kejari Langkat Sabri Marbun kepada Wartawan, Senin (31/10).

Menurutnya, Penghentian perkara dari Kejaksaan Negeri Langkat ini dilakukan setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto S.H., M.H, didampingi Aspidum Arief Zahrulyani SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Mei Abeto Harahap, S.H.,M.H, Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A.Tarigan,S.H.,M.H, Kasi Oharda Zainal dan Kasi Terosisme dan Hubungan Antar Lembaga Yusnar Hasibuan, S.H.,M.H, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Langkat, Ahmad Effendi Hasibuan, S.H.,M.H. melakukan gelar perkara secara online kepada Jampidum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. Fadil Zumhana didampingi Direktur TP Oharda Agnes Triani, SH, MH dan disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

Ekspose yang digelar secara online (daring) juga diikuti oleh Kasubsi Pra Penuntutan Pidana Umum, Jimmy Carter A. S.H.,M.H dan Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara, Maura Meralda Harahap, S.H.

Kejaksaan Negeri Langkat melakukan penghentian Penuntutan terhadap 2 berkas Perkara Atas Nama Tersangka T dan S yang disangka melanggar Pasal 11 subs 107 UU RI No.39 Tahun 2014 tentang perkebunan.

Berdasarkan kronologisnya, tersangka T dan S yang tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, masuk ke dalam kebun Sawit, dan melihat ada brondolan sawit yang jatuh dari pohon sawit, lalu tersangka mengambil/mengutip/memanen brondolan sawit tersebut tanpa ijin.

Penulis
: Izl
Editor
: La Tansa

Tag: