Kasus Pencurian Brondolan Sawit di Langkat Dihentikan Lewat Restorative Justice
istimewa
Kejaksaan Negeri Langkat menghentikan penuntutan perkara perkebunan menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Demikian dikatakan Kajari Langkat Mei Abeto Harahap melalui Kasi Intelijen Kejari Langkat Sabri Marbun kepada Wartawan, Senin (31/10).
Tag:
Kapolres Labusel Mediasi Pertikaian Anak di Sungai Kanan
Kajati Sumut Usulkan 4 Perkara Dihentikan Penuntutannya Secara Humanis
Kejari Asahan Urutan 1 Penghentian Penuntutan Perkara dengan RJ
Asisten SDM Kapolri Kupas Tuntas Restoratif Justice di Era Presisi
Kunker ke Samosir, Kajati Sumut dan Rombongan Kagumi Desa Adat Batak Huta Siallagan