jaringberita.com -
Subdit
IV
Direktorat
Reserse
Kriminal
Umum
(Ditreskrimum)
Polda
Sumatera
Utara
(Sumut)
berhasil
mengembalikan
balita
berinisial
A
(3)
yang
dibawa
kabur
oleh
ayah
kandungnya
yang
merupakan
warga
negara
Asing,
Mazen
Alaaeldin
Abbas
(29).
Seperti diketahui, Mazen membawa anaknya pada pertengahan Februari lalu dari sebuah Mall di Kota Medan.
Ibu kandung A, bernama Noni menikah dengan Mazen pada tahun 2019 kemudian bercerai pada tahun 2021. Namun setelah bercerai hak asuh anak jatuh kepada Noni (ibu kandungnya).
Menurut Noni awal mula peristiwa anaknya itu dibawa kabur bermula pada 17 Februari 2023, saat itu Mazen bersama istri sirinya bernama Suryani datang dari Jakarta ke Medan dengan dalih untuk bertemu A.
Mereka dijemput naik mobil dan dibawa ke Mall Podomoro pukul 10.00 WIB, lalu Suryani menggendong A dengan alasan untuk membelikan jajanan es cream meninggalkan Noni dan Mazen.
Namun tak berselang lama, Mazen pun permisi kepada Noni untuk perginya ke toilet. Noni yang merasa curiga, selanjutnya menyusul mantan suaminya, namun Mazen sudah tidak ditemukan.
"Saya kembali cari anak saya di tempat awal ketemu, duduk dan berpisah tadi juga tidak ada," ucapnya, Sabtu (10/6/2023).
Selanjutnya Noni mengecek ke pusat informasi dan mobil yang membawa Mazen serta suryani dan anaknya sudah pergi meninggalkan Mall tersebut.
Mengetahui hal itu, Noni langsung bergegas ke Bandara Kualanamu untuk mengecek data manivest, sehingga diketahui penumpang atas anam Mazen, Suryani dan A anaknya hendak menuju ke Jakarta.
Selanjutnya pada tanggal 18 Februari 2023 Noni ditemani keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut.
"Namun bersifat Dumas karena pada saat itu yang saya ajukan adalah mantan suami saya yang merupakan ayah kandung anak saya," terang Noni
Kemudian pada 3 Maret 2023 Noni kembali melapor ke Polda Sumut, namun kali ini yang dilaporkan adalah Suryani yang bekerja sama dengan Mazen yang membawa kabur anaknya.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi didapati anaknya A berada di Bekasi, Jawa Barat bersama Mazen dan Suryani.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Gultom Feriana mengatakan , bahwa Mazen dan Suryani memang membawa kabur A ke Jakarta tanpa seizin ibu kandungnya.
Selanjutnya setelah mendengar lokasi A sudah ditemukan, bersama Noni mereka berangkat dan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk melakukan penjemputan terhadap A.
"Alhamdulillah, anak nya bisa ditemukan dan masih dalam keadaan sehat walafiat," ucapnya.
"Proses hukumnya tetap kita tindaklanjuti, saat ini dalam tahap penyelidikan," pungkasnya.