Kasus Balita Dibawa Kabur Ayah Kandung, Polda Sumut Berhasil Kembalikan ke Ibunya


Kasus Balita Dibawa Kabur Ayah Kandung, Polda Sumut Berhasil Kembalikan ke Ibunya
Istimewa
jaringberita.com - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengembalikan balita berinisial A (3) yang dibawa kabur oleh ayah kandungnya yang merupakan warga negara Asing, Mazen Alaaeldin Abbas (29).

Seperti diketahui, Mazen membawa anaknya pada pertengahan Februari lalu dari sebuah Mall di Kota Medan.

Ibu kandung A, bernama Noni menikah dengan Mazen pada tahun 2019 kemudian bercerai pada tahun 2021. Namun setelah bercerai hak asuh anak jatuh kepada Noni (ibu kandungnya).

Menurut Noni awal mula peristiwa anaknya itu dibawa kabur bermula pada 17 Februari 2023, saat itu Mazen bersama istri sirinya bernama Suryani datang dari Jakarta ke Medan dengan dalih untuk bertemu A.

Mereka dijemput naik mobil dan dibawa ke Mall Podomoro pukul 10.00 WIB, lalu Suryani menggendong A dengan alasan untuk membelikan jajanan es cream meninggalkan Noni dan Mazen.

Namun tak berselang lama, Mazen pun permisi kepada Noni untuk perginya ke toilet. Noni yang merasa curiga, selanjutnya menyusul mantan suaminya, namun Mazen sudah tidak ditemukan.

"Saya kembali cari anak saya di tempat awal ketemu, duduk dan berpisah tadi juga tidak ada," ucapnya, Sabtu (10/6/2023).

Editor
: Nata

Tag: