Kapolrestabes Medan Pastikan Usut Kasus Penistaan Agama Secara Profesional


Kapolrestabes Medan Pastikan Usut Kasus Penistaan Agama Secara Profesional
Istimewa
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda memberikan keterangan

jaringberita.com - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menegaskan akan mengusut kasus penistaan agama terhadap tersangka RS (34) secara profesional.

Hal itu disampaikannya saat memberikan paparan di gedung Patriatama Mapolrestabes Medan yang juga di hadiri sejumlah tokoh agama, Minggu (13/11/2022).

"Proses penanganan terhadap tersangka RS akan ditangani secara profesional sampai proses pengadilan," katanya didampingi Waka Polrestabes Medan AKBP Yudhi H Setiawan.

Lebih lanjut Valentinomengatakan, pihaknya bakal terus mendalami apakah ada keterlibatan tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Kita akan memeriksa saksi-saksi, termasuk saksi ahli dan melengkapi berkas perkara," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156A KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Ketua MUI Kota Medan, Ustadz Hasan Matsum memberikan apresiasi kepada Polrestabes Medan yang telah sigap menangkap tersangka.

"Kita ketahui bahwa RS melakukan pelecehan terhadap tuhan salah satu agama, yaitu Islam. Bahkan dia (mengucapkan) akan menguliti (Tuhan) Allah," ungkapnya.

MUI mengimbau masyarakat Medan agar tidak memberi komentar kepada agama orang lain, apalagi didasari pada ketidaktahuan.

"Dalam Islam secara tegas dikatakan kita dilarang mencela agama lain. Saya kira di agama lain juga seperti itu. Saya berharap kasus ini bisa dituntaskan agar tidak menimbulkan persepsi di masyarakat," jelasnya.

Sementara itu, Ketua PGID Kota Medan Pendeta Erwin Tambunan menyesalkan pernyataan RS yang telah menista agama Islam.

"Atas nama PGI dan masyarakat Kristen Kota Medan, kami mohon maaf kepada saudara kami umat muslim. Kami punya tanggungjawab moral untuk meminta maaf. Kami juga menyerahkan proses hukum yang akan dilakukan oleh Polrestabes Medan," katanya.

"Ke depan PGI akan mengefektifkan kegiatan-kegiatan kerohanian. Untuk membimbing dan membina supaya tidak ada lagi yang menyakiti hati para pemeluk agama lain agar Medan tetap rukun dan berkah," sambungnya.

Ketua FKUB Kota Medan Ilyas Halim menambahkan, ada tiga hal yang tidak boleh disinggung dalam merawat kerukunan antar umat beragama.

Pertama, tidak boleh membicarakan akidah orang lain apalagi jika tidak paham. Kedua, tidak boleh membicarakan keturunan orang dan ketiga, tidak boleh menyinggung budaya orang lain.

"Mari sama-sama menjaga kerukunan," pungkasnya.

Penulis
: Kos
Editor
: Nata

Tag: