jaringberita.com - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menegaskan akan mengusut kasus penistaan agama terhadap tersangka RS (34) secara profesional.
Hal itu disampaikannya saat memberikan paparan di gedung Patriatama Mapolrestabes Medan yang juga di hadiri sejumlah tokoh agama, Minggu (13/11/2022).
"Proses penanganan terhadap tersangka RS akan ditangani secara profesional sampai proses pengadilan," katanya didampingi Waka Polrestabes Medan AKBP Yudhi H Setiawan.
Lebih lanjut Valentinomengatakan, pihaknya bakal terus mendalami apakah ada keterlibatan tersangka lain dalam kasus tersebut.
"Kita akan memeriksa saksi-saksi, termasuk saksi ahli dan melengkapi berkas perkara," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156A KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Ketua MUI Kota Medan, Ustadz Hasan Matsum memberikan apresiasi kepada Polrestabes Medan yang telah sigap menangkap tersangka.
"Kita ketahui bahwa RS melakukan pelecehan terhadap tuhan salah satu agama, yaitu Islam. Bahkan dia (mengucapkan) akan menguliti (Tuhan) Allah," ungkapnya.
MUI mengimbau masyarakat Medan agar tidak memberi komentar kepada agama orang lain, apalagi didasari pada ketidaktahuan.
"Dalam Islam secara tegas dikatakan kita dilarang mencela agama lain. Saya kira di agama lain juga seperti itu. Saya berharap kasus ini bisa dituntaskan agar tidak menimbulkan persepsi di masyarakat," jelasnya.