jaringberita.com - Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Ali Machfud menerima piagam penghargaan dari Ombudsman RI terkait Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 (Opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik) dengan nilai 81,95 atau zona hijau, Kamis (2/2/2023).
Piagam tersebut diserahkan olehKepala Ombudsman RI perwakilan Sumut, Abyadi Siregar disaksikan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Wakapolda Brigjen Jawari dan lainnya di Kantor Ombudsman RI perwakilan Sumut, Medan.
"Menindaklanjuti hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di Kementrian, Lembaga dan Daerah tahun 2022 sebagaimana yang telah diumumkan pada tanggal 22 desember tahun 2022 di Jakarta, dengan ini Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan Piagam Penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia kepada Kapolres Serdang Bedagai AKBP Ali Machfud atas Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 dengan nilai 81,95 zona hijau," ucap Abyadi.
Kapolres Sergai Ali Machfud mengatakan hal ini merupakan suatu kebanggaan karena mendapatkan penghargaan dari lembaga eksternal seperti Ombudsman.
"Predikat zona hijau ini berkat dedikasi seluruh personil Polres dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warga," katanya.
"Hal ini tentunya juga tidak terlepas dari dukungan seluruh masyarakat Serdang Bedagai. Prestasi cukup membanggakan, namun perlu diingat bahwa prestasi ini harus dipertahankan demi mewujudkan Polri yang Presisi," sambungnya.