jaringberita.com -Tim Hukum dari Kantor Eka Putra Zakran, SH MH & Associates (EPZA) selalu meminta Hakim PM 1-02 untuk memutuskan PTDH terhadap Letda CM. Selaku Penasehat Hukum (PH) MF alias M-P, menegaskan hal tersebut lewat surat terbuka.
Surat terbuka itu dibacakan Ketua Tim (Katim) Hukum, Bismar Siregar SH MKn didampingi Eka Putra Zakran SH MH meminta Majelis Hakim yang menyidangkan perkara register nimor: 106-K/PM.1-02/AL/XI/2022
di halaman Pengadilan Militer (PM) 1-02 Medan Jalan Ngumban Surbakti, Rabu (14/12/2022).
Bismar Siregar, SH MKn menyatakan bahwa pihaknya bertindak selaku PH MF alias M-P selaku pelapor dan istri dari terdakwa Letda MC NRP 23997/P (Pama Denma Lantamal 1 Riksut).
Meminta kepada Majelis Hakim PM 1-02 Medan untuk tetap profesional dalam menangani perkara dengan terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP selaku Dakwaan Kesatu dan Pasal 49 huruf a UU Penghapusan KDRT selaku Dakwaan Kedua.
Dikatakan Bismar, bahwa berdasarkan laporan polisi dan bukti-bukti yang ditunjukan Klien kepada kami, penerapan Pasal 284 ayat (1) ke 1 huruf a KUHP telah terpenuhi unsurnya, hal itu ditandai dengan hamilnya selingkuhan Letda MC akibat perbuatannya.
Disamping itu, kliennya mengeluhkan ada rasa takut akibat mendengar informasi bahwa terdakwa tidak akan dihukum dengan hukum tambahan mengenai Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
Nah, itu sebabnya maka kita dari PH pelapor atau korban mengajukan surat terbuka kepada Majelis Hakim yang menyidangkan terdakwa agar tidak ragu-ragu dalam memberikan putusan pidana tambahan berupa hukuman PDTH kepada Letda MC dari dinas kemiliteran.
Masih menurut Bismar, ada beberapa ketentuan yang dapat dijadikan sebagai dasar dalam penjatuhan pidana tambahan tersebut, diantaranya, Pasal 14 huruf a jo Pasal 16 huruf ha angka 1 PP Menteri Pertahanan No. 32 tahun 2023, SE Mahkamah Agung No. 5 tahun 2021, Telegram Kasal No. STR/15//2005 dan Surat Rekomendasi Danlantamal TNI AL tanggal 30 November 2022 perihal penambahan hukuman pemecatan dari dinas TNI AL terhadap Letda MC.
Jadi berdasarkan sejumlah aturan tambahan tersebut, sudah selayaknya Majelis Hakim selain menjatuhkan hukuman pidana juga menjatuhkan PDTH kepada Terdakwa tanpa ragu-ragu, karena dasar hukumnya sudah jelas dan terang, jadi demi keadilan hukum, harapan kita Majelus Hakim tidak ragu.