Juni 2023, Pemprov Sumut Hapuskan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor


Juni 2023, Pemprov Sumut Hapuskan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Kepala Badan Pengelolaa Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Sumut, Achmad Faldy (ANTARA/HO)
Ia juga mengatakan kebijakan baru ini bertujuan mencapai data base yang up to date, untuk meningkatkan pembayaran pajak di seluruh Indonesia serta mendapatkan dan memiliki single data update kendaraan bermotor yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Adanya progresif ini menahan laju pertumbuhan kendaraan bermotor. Tapi, kenyataanya tidak bisa dibendung," ucapnya.

Fadly menjelaskan untuk pajak progresif di Sumut setiap tahunnya, sebesar Rp65 miliar. Dengan kebijakan ini diharapkan memberikan dampak besar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

"Progresif ini tidak signifikan juga memberikan PAD, khusunya pajak kendaraan, hanya berkisaran Rp65 miliar per tahun," katanya.

Penulis
: ANTARA Sumut
Editor
: La Tansa

Tag: