Jual Sabu ke Hakim PN Rangkasbitung, Oknum Polisi di Medan Dituntut 12 Tahun Penjara


Jual Sabu ke Hakim PN Rangkasbitung, Oknum Polisi di Medan Dituntut 12 Tahun Penjara
istimewa
Oknum personil Polrestabes Medan Brigadir Wisnu Wardhana (38) yang didakwa menjual sabu kepada oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten bernama Yudi Rozadinata dituntut 12 tahun penjara.
Mengutip dakwaan JPU Maria Tarigan mengatakan tim BNN sebelumnya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kiriman paket dari TIKI di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan pengirim atas nama Dewa Siagian.

Sedangkan alamat tujuan atas nama Raja Adonia Sumanggam Siagian, kebetulan anak dari salah seorang hakim agung di Jakarta, dengan alamat PN Rangkasbitung Jalan RA Kartini Muara Ciujung Timur Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Tim kemudian, Selasa (17/5/2022) melakukan penangkapan terhadap oknum hakim tersebut dan Yudi Rozadinata dengan barang bukti 20 gram sabun kiriman paket TIKI dari Medan.

Secara terpisah tim Satres Narkotika yang menerima laporan dari BNN Provinsi Banten, kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Wisnu Wardhana.

Penulis
: Lts
Editor
: La Tansa

Tag: