jaringberita.com -Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap bersikukun (ngotit) agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam mengadili Murachman.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Daniel Oktavianus Sinaga saat menyampaikan tanggapan JPU atas eksepsi Penasehat Hukum (PH) terdakwa di ruang sidang Utama PN Lubuk Pakam, Senin (17/4/23).
Alasan Jaksa, kalau terdakwah bersalah karena diduga melakukan pemalsuan data warga untuk melakukan gugatan terhadap PTPN 2 atas areal Kebun Penara Desa Penara, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, seluas 464 hektar yang diklaim masuk HGU 64.
Diketahui berdasarkan bukti-bukti sementara dan keterangan sejumlah saksi, ayah 6 orang anak tersebut mengumpulkan data-data warga, sebelum melakukan gugatan terhadap PTPN2 yang kemudian dikenal sebagai Kelompok Rokani Cs.
"Kita minta majelis hakim tetap melanjutkan sidang ini dengan terdakwa Murachman,"ujar Daniel Oktavianus.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim, Hendrawan Nainggolan dibantu Hakim anggota Rustam Parluhutan, Erwinson Nababan, Asraruddin Anwar dan Irwansyah akhirnya menunda sidang hingga Kamis (27/4/23) mendatang untuk mendengar putusan sela dari majelis hakim.