Jaksa Ajukan Kasasi Kasus Hakim Bebaskan Suami Mutilasi dan Rebus Istri dari Jerat Hukum


Jaksa Ajukan Kasasi Kasus Hakim Bebaskan Suami Mutilasi dan Rebus Istri dari Jerat Hukum
jaringberita.com -Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan menyatakan kasasi atas vonis Pengadilan Negeri Humbahas kepada Harapan Munthe, pria yang membunuh lalu memutilasi dan merebus daging istrinya Nur Maya Situmorang.

Hakim menyatakan Harapan lepas dari hukum karena mengalami gangguan jiwa.Sikap jaksa yang menyatakan kasasi ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan, Kamis (8/7/2023).

"Dari informasi Kasi Pidum kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan menyampaikan kasasi," sebut Yos dilansir mtc.Sebelumnya dalam kasus ini, jaksa penuntut umum meminta agar pria berusia 34 tahun itu divonis penjara seumur hidup.

Penulis
: Jrb-mtc
Editor
: Jrb

Tag: