Jadi Kurir 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi, Dua Oknum TNI Terancam Dipecat


Jadi Kurir 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi, Dua Oknum TNI Terancam Dipecat
Istimewa

jaringberita.com - Dua oknum TNI yang berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu seberat 75 kg dan 40.000 butir pil ekstasi, terancam dipecat.

Hal ini dikatakan Wadan Pomdam I/BB, Letkol CPM Sri Intan Situmorang ketika pemusnahan barang bukti tersebut di RSU Dr Pirngadi Medan, Kamis (15/12/2022). "Hukuman maksimalnya, ya itu, dipecat," tegasnya.

Intan menuturkan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan terhadap Sertu YT dan Pratu RH untuk selanjutnya diserahkan ke Otoritas Militer (Otmil).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap personel Batalyon 125 Simbisa tersebut, mengaku sudah lebih satu kali terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dan belum ditemukan keterlibatan anggota lainnya.

"Ngakunya sudah dua kali. Tidak ada anggota lain yang terlibat," pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno H Siregar mengungkapkan, pihaknya menangani penyidikan dua warga sipil sebagai penerima 75 kg sabu dan 40.000 pil ekstasi, yakni YSD (29) dan SR (25), keduanya warga Kalimantan Barat (Kalbar).

"Ini jaringan Kalimantan," tuturnya didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol C Wisnu Adji dan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Dia menyebut, pengungkap ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian diselidiki pihaknya selama 1,5 bulan.

"Modusnya, dari Malaysia jalur laut, ada yang jemput masuk ke darat, dan ada kurir darat baru diserahkan ke penerima. Saat ini kita membongkar kurir darat," ujar Krisno.

Dalam kesempatan tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Sumut dan Kodam I Bukit Barisan memusnahkan narkotika jenis sabu sabu dan pil ekstasi di tempat khusus di Rumah Sakit Pirngadi Medan, Kamis (15/12/2022).

Adapun narkotika yang dimusnahkan itu adalah kepemilikan dari dua anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang bertugas di Kodam I Bukit Barisan berinisial Sertu YT dan Pratu RH. Sedangkan dua orang lainnya berstatus sipil, yaitu YSD dan SR.

Pengungkapan itu dilakukan petugas Senin 5 Desember 2022, tepatnya di Jalan Simpang Kebon Jagung, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Selain mengamankan 4 orang pelaku, tim juga menyita satu unit mobil Toyota Fortuner BK 1549 SR.

Penulis
: izl
Editor
: Nata

Tag: